Lewat Kasus Febrie, Polri Menyelamatkan Agenda Pemberantasan Korupsi Presiden Prabowo

Ilustrasi
banner 468x60

“Tanpa memandang bulu” tidak boleh hanya berlaku bagi kepala daerah, pengusaha, pejabat menengah, atau orang-orang yang tidak memiliki perlindungan institusional. Prinsip itu harus berlaku lebih keras terhadap pemegang kekuasaan penegakan hukum karena kerusakan yang ditimbulkan oleh korupsi aparat jauh lebih berbahaya.

Koruptor biasa dapat mencuri uang negara. Aparat penegak hukum yang korup berpotensi mencuri uang negara sekaligus merusak mesin yang digunakan untuk memburu koruptor.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ia dapat memengaruhi siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, siapa yang dibiarkan lolos, aset mana yang disita, transaksi mana yang diabaikan, pasal apa yang digunakan, serta perkara mana yang dipercepat atau diperlambat.

Karena itu, membongkar dugaan korupsi di lingkungan penegakan hukum bukan serangan terhadap agenda pemberantasan korupsi. Tindakan tersebut merupakan operasi penyelamatan terhadap agenda itu sendiri.

Pada peluncuran Danantara, 24 Februari 2025, Presiden Prabowo menyatakan akan melawan korupsi “dengan sekeras-kerasnya” serta mengerahkan segala tenaga dan upaya tanpa pandang bulu.

Kortas Tipikor Polri menerjemahkan tekad tersebut ke dalam tindakan.

Polri tidak menunggu perkara menjadi nyaman. Polri tidak berhenti karena orang yang diperiksa pernah menangani kasus-kasus besar. Polri tidak menjadikan reputasi antikorupsi seorang pejabat sebagai tameng untuk menutup dugaan korupsi yang mengarah kepadanya.

Reputasi sebagai pemburu koruptor bukan kekebalan hukum.

Justru semakin besar kewenangan dan reputasi seseorang dalam pemberantasan korupsi, semakin tinggi standar integritas dan pertanggungjawaban yang harus dibebankan kepadanya.

Presiden Prabowo juga pernah menyebut korupsi sebagai penyakit berbahaya yang dapat menghancurkan negara, bangsa, dan rezim apabila telah mencapai tingkat yang parah. Ia menegaskan tekadnya memberantas penyakit tersebut secara menyeluruh.

Penyakit tidak dapat disembuhkan apabila dokter hanya memeriksa bagian tubuh yang mudah dijangkau.

Pemberantasan korupsi tidak dapat berhasil apabila negara hanya mengejar pelaku di luar institusi penegakan hukum, sementara dugaan penyimpangan di pusat kekuasaan dibiarkan menjadi wilayah terlarang.

Keberanian Polri membuka kasus Febrie telah mencegah agenda antikorupsi Presiden Prabowo mengalami paradoks fatal: pemerintah berbicara keras tentang memburu koruptor, tetapi tidak berdaya ketika jejak dugaan korupsi mengarah kepada salah satu pemburu koruptor terbesar.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.