JAKARTA BARAT, RadarJakarta.id – Pelaksanaan eksekusi terhadap bangunan yang ditempati Toko Segeer Bakery di Jalan Arteri Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (6/8/2026), berlangsung di tengah penolakan dari pihak termohon eksekusi. Kuasa hukum termohon, Abdul Hamid, S.H., meminta Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda pelaksanaan eksekusi dengan alasan masih terdapat sejumlah proses hukum yang berkaitan dengan objek sengketa dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Nomor 42/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Jkt.Brt yang merujuk pada Risalah Lelang Nomor 82/07.05/2025-01. Dalam perkara tersebut, KSP Sahabat Mitra Sejati bertindak sebagai kreditur, sedangkan pemenang lelang tercatat atas nama Akhmad Suyuthi. Pihak termohon menyatakan tidak menolak kewajiban menyelesaikan utang, namun menilai pelaksanaan eksekusi sebaiknya menunggu seluruh proses hukum yang masih berjalan agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Abdul Hamid menjelaskan, saat ini masih terdapat sejumlah perkara yang berkaitan langsung dengan objek sengketa, di antaranya gugatan pihak ketiga yang masih dalam proses kasasi, perkara harta bersama di Pengadilan Agama Jakarta Barat, gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan pembatalan risalah lelang, hingga laporan pidana yang masih diproses aparat penegak hukum. Menurutnya, seluruh perkara tersebut berpotensi memengaruhi status hukum objek yang dieksekusi.
Selain itu, pihak termohon mempertanyakan dasar pelaksanaan pelelangan. Mereka mengacu pada adendum perjanjian kredit tertanggal 21, 26, dan 28 Februari 2024 yang disebut mencantumkan batas akhir pelunasan hingga 3 Maret 2027. Kuasa hukum juga mempersoalkan penurunan nilai limit lelang dari sekitar Rp45,8 miliar menjadi Rp27,9 miliar yang menurut mereka dilakukan tanpa appraisal ulang. Di sisi lain, mereka mengaku menemukan dugaan penggunaan tiga sertifikat tanah milik pihak lain sebagai jaminan tambahan tanpa persetujuan pemilik, yang kini telah dilaporkan kepada kepolisian.
Pihak termohon turut menyoroti aspek administrasi pelaksanaan eksekusi. Mereka menilai adanya dua relaas pemberitahuan eksekusi dengan tanggal berbeda berpotensi menimbulkan ketidakjelasan terkait tenggang waktu aanmaning sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata. Selain alasan hukum, kuasa hukum juga meminta pertimbangan kemanusiaan mengingat kliennya, Ir. Ahmad Din Ahmad, berusia 82 tahun dan disebut mengalami penurunan kondisi kesehatan. Bangunan yang menjadi objek eksekusi juga diklaim sebagai satu-satunya tempat tinggal keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak KSP Sahabat Mitra Sejati, Akhmad Suyuthi, maupun Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait dalil-dalil yang disampaikan pihak termohon eksekusi. ***











