JAKARTA, Radarjakarta.id – Isu mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo belakangan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Namun, isu tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Pengamat sekaligus Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama menilai kabar mengenai pergantian Kapolri merupakan isu yang kerap muncul, tetapi hingga kini tidak pernah disertai bukti yang sah maupun informasi resmi dari pemerintah.
“Isu seperti ini sebenarnya sudah lumrah terjadi. Namun, tidak bisa dipertanggungjawabkan secara legitimate karena tidak memiliki dasar yang jelas,” kata Sandri.
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada indikasi Presiden akan mengganti Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kapolri. Bahkan, ia melihat Presiden masih memberikan apresiasi terhadap kinerja Kapolri dalam berbagai kesempatan.
“Saya melihat sampai saat ini belum ada pergantian Kapolri. Artinya, sosok Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo masih dibutuhkan oleh Presiden untuk memimpin institusi Polri,” ujarnya.
Sandri menilai isu pergantian Kapolri yang beredar lebih bersifat provokatif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Menurutnya, keputusan mengenai pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sepenuhnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
“Ketentuan tersebut menegaskan bahwa kewenangan utama berada di tangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Karena itu, isu mengenai adanya Surpres pergantian Kapolri tanpa adanya pernyataan resmi dari pemerintah tidak dapat dijadikan acuan dan patut disikapi secara kritis,” jelasnya.
Sandri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengacu pada informasi resmi dari pemerintah maupun lembaga negara yang berwenang terkait isu pergantian Kapolri.











