KUNINGAN, Radarjakarta.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal secara resmi melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 3 Agustus 2026.
Pelaporan tersebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp3,17 miliar.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana mengatakan, laporan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 28 Mei 2026.
Dalam laporan itu, BPK menemukan adanya penggunaan dana UP/GU yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, sepanjang tahun 2025 Disdikbud Kabupaten Kuningan mencairkan dana melalui mekanisme UP/GU sebesar Rp3,84 miliar untuk membiayai 45 kegiatan pada enam unit kerja.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan hanya Rp668,1 juta yang benar-benar digunakan untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Sementara sisanya sebesar Rp3,17 miliar disebut tidak digunakan untuk kegiatan Disdikbud dan tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai.
Dalam laporannya, BPK juga mencatat adanya keterangan dari Bendahara Pengeluaran yang menyatakan bahwa pengeluaran dana yang tidak berkaitan dengan kegiatan operasional Disdikbud dilakukan atas perintah dan sepengetahuan Pengguna Anggaran (PA) saat itu, yang dijabat oleh U. Kusmana selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, operator SIPKD dan SIPD disebut tetap melakukan input realisasi belanja meski tanpa disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar kekurangan kas sebesar Rp3.171.851.913 disetorkan kembali ke kas daerah.
BPK juga menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan saldo kas bendahara pengeluaran dan realisasi belanja barang dan jasa belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Uha Juhana menegaskan, temuan BPK tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan administratif.
Menurutnya, hasil pemeriksaan lembaga negara tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum, khususnya KPK, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
“Apabila terdapat pencairan anggaran tanpa pelaksanaan kegiatan dan tanpa dokumen pertanggungjawaban sebagaimana tercantum dalam LHP BPK, maka persoalan itu tidak lagi dapat dipandang sekadar kesalahan administrasi,” ujar Uha kepada media usai mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Senin 3 Agustus 2026.
LSM Frontal juga menilai mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut apabila ditemukan indikasi penyimpangan pidana.
Menurut Uha, aparat penegak hukum perlu menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab, mulai dari bendahara, pelaksana kegiatan, hingga pengguna anggaran.
Karena itu, LSM Frontal meminta Ketua KPK Komjen Pol. Setyo Budiyanto segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun bertanggung jawab atas pengelolaan dana GU Disdikbud Kabupaten Kuningan, termasuk U. Kusmana yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Pelaporan tersebut, lanjut Uha, mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari U. Kusmana maupun Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait laporan yang disampaikan LSM Frontal kepada KPK tersebut.











