Layanan Isbat Nikah Terpadu di Penang Rampungkan 44 Perkara, Perkuat Kepastian Hukum bagi WNI

Foto: Istimewa
banner 468x60

PENANG, Radarjakarta.id – Komitmen pemerintah dalam memperluas akses layanan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri kembali diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Malaysia, pada Minggu (26/7/2026).

Kegiatan ini merupakan kolaborasi Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama Jakarta Pusat bersama Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, serta KJRI Penang.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Melalui layanan terpadu tersebut, WNI yang selama ini belum memiliki pengakuan administrasi atas perkawinannya dapat memperoleh kepastian hukum sekaligus mengurus dokumen kependudukan dalam satu rangkaian pelayanan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Konsul Jenderal RI di Penang, Wanton Saragih, jajaran KJRI Penang, perwakilan Kementerian Agama, Ditjen Dukcapil Kemendagri, hakim dan panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat, serta para pemohon isbat nikah.

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, M. Aliyuddin, S.Ag., M.H., mengatakan bahwa negara memiliki kewajiban menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses oleh seluruh WNI, termasuk mereka yang berada di luar negeri.

Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan Isbat Nikah Terpadu merupakan hasil sinergi berbagai instansi dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, efektif, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Pelayanan hukum yang berkualitas hanya dapat diwujudkan melalui sinergi antar-lembaga sehingga masyarakat memperoleh manfaat nyata berupa kepastian hukum atas status perkawinannya,” ujar Aliyuddin.

Ia menjelaskan, penetapan isbat nikah memiliki arti penting karena tidak hanya mengesahkan status perkawinan secara hukum, tetapi juga menjadi dasar penerbitan buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran anak, serta berbagai dokumen kependudukan lainnya. Dokumen tersebut menjadi syarat penting dalam memperoleh layanan pendidikan, kesehatan, keimigrasian, jaminan sosial, hingga perlindungan hak-hak keperdataan.

Dalam sidang yang digelar di Penang, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat berhasil memeriksa sekaligus memutus 44 permohonan isbat nikah. Seluruh proses persidangan berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain pelaksanaan sidang, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan cenderamata sebagai simbol apresiasi dan penguatan kerja sama antara Pengadilan Agama Jakarta Pusat, KJRI Penang, serta seluruh instansi yang berkolaborasi dalam penyelenggaraan layanan tersebut.

Para pemohon yang telah menerima penetapan isbat nikah juga memperoleh ucapan selamat dan doa agar keluarga mereka senantiasa menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Pelaksanaan di Penang menjadi penyelenggaraan Isbat Nikah Terpadu ketiga di luar negeri sepanjang tahun 2026. Program ini menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menghadirkan layanan hukum yang inklusif, mudah diakses, dan memberikan kepastian hukum bagi WNI di mana pun berada.

Ke depan, sinergi antara Mahkamah Agung RI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, serta seluruh perwakilan RI di luar negeri diharapkan semakin memperluas jangkauan pelayanan hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak sipil masyarakat Indonesia di berbagai negara.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.