JAKARTA, Radarjakarta.id – Sorotan terhadap disiplin aparatur negara kembali mengemuka. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengkritik mentalitas kerja sebagian aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai masih sebatas “absen, ngopi, pulang, lalu sore absen lagi”. Kritik tersebut disampaikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang diharapkan memperkuat sistem evaluasi kinerja berbasis indikator terukur (Key Performance Indicator/KPI) serta mempertegas mekanisme pemberian sanksi bagi aparatur yang tidak produktif.
Menurut Rifqinizamy, reformasi birokrasi tidak akan berjalan efektif apabila hanya mengandalkan digitalisasi pelayanan tanpa perubahan budaya kerja. Ia menilai negara membutuhkan aparatur yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, bukan sekadar memenuhi absensi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PWI Pokja Kepolisian Jakarta Barat, Teuku Faisal, mengatakan kritik DPR mencerminkan realitas yang selama ini banyak disaksikan masyarakat di berbagai instansi pemerintah. Ia menilai masih ada oknum ASN yang pada jam kerja justru mengenakan sandal jepit, berjam-jam duduk di kantin sambil merokok atau mengobrol, hingga pergi ke mal, supermarket, atau pasar untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, fenomena serupa juga kerap terlihat dilakukan oleh sebagian oknum anggota Polri maupun TNI.
“Ini bukan lagi rahasia umum. Masyarakat sering melihat sendiri bagaimana pada jam dinas masih ada aparatur yang santai di warung kopi, kantin, pusat perbelanjaan, bahkan melakukan aktivitas yang tidak berkaitan dengan tugas negara. Kondisi seperti ini tidak boleh terus dibiarkan,” ujar Faisal.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan internal terhadap disiplin aparatur. Menurutnya, salah satu persoalan yang paling mengkhawatirkan adalah adanya oknum pejabat yang lebih banyak melakukan lobi-lobi di luar kantor untuk mengejar kepentingan pribadi dibanding menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Faisal menegaskan, reformasi birokrasi harus menyentuh seluruh aparatur negara tanpa pandang bulu. Karena itu, ia menyarankan agar pemerintah membentuk sistem pengawasan yang lebih ketat dan modern, antara lain melalui inspeksi mendadak (sidak), patroli pengawasan jam kerja, pemanfaatan CCTV dan absensi berbasis GPS, audit aktivitas dinas, hingga membuka kanal pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat. Selain itu, pelanggaran disiplin harus dikenai sanksi yang tegas dan bertingkat, mulai dari teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penundaan promosi jabatan, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Menurut Faisal, pengawasan yang konsisten akan memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi, TNI, dan Polri. “Jangan sampai masyarakat melihat aparatur negara digaji dari uang rakyat tetapi justru tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Aparatur harus menjadi teladan disiplin, bukan contoh buruk di ruang publik,” tegasnya.
Pembahasan revisi UU ASN pun dinilai menjadi momentum penting untuk membangun birokrasi yang lebih profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik. Harapannya, evaluasi kinerja yang objektif, pengawasan yang efektif, serta penegakan disiplin yang konsisten mampu menghapus budaya kerja yang tidak produktif dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.***











