SPP Terbit Hampir Sembilan Bulan, Warga Soroti Tindak Lanjut Bangunan Olahraga di Simprug

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Tindak lanjut Surat Perintah Pembongkaran (SPP) terhadap bangunan yang digunakan untuk fasilitas Mini Soccer B23 Arena Simprug dan K30 Padel Simprug di kawasan Simprug Garden II, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menjadi perhatian sejumlah warga.

Berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima redaksi, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran Nomor 6869/e/SPP/JS/KBL/X/2025/AT.13.01 tertanggal 21 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam surat tersebut, penyelenggara bangunan gedung dan pengelola fasilitas olahraga dimaksud diperintahkan melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai ketentuan yang tercantum dalam surat.

Dokumen tersebut juga memuat ketentuan mengenai batas waktu 14 hari kerja untuk pelaksanaan pembongkaran mandiri. Apabila tidak dilaksanakan, penanganan selanjutnya disebut dapat dilakukan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Namun, hingga pertengahan Juli 2026, berdasarkan pemantauan dan keterangan yang dihimpun, aktivitas di lokasi disebut masih berlangsung. Layanan pemesanan lapangan juga disebut masih dapat diakses melalui platform pemesanan daring.

Salah seorang warga, Sutandi, mengatakan masyarakat berharap memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut surat yang telah diterbitkan pemerintah tersebut.

“Yang menjadi perhatian kami selain keberadaan dua lapangan olahraga itu adalah bagaimana tindak lanjut atas Surat Perintah Pembongkaran yang telah diterbitkan hampir sembilan bulan lalu,” ujar Sutandi.

Menurut dia, kepastian mengenai pelaksanaan keputusan pemerintah dinilai penting agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Masyarakat tentu berharap setiap keputusan yang telah dikeluarkan instansi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dapat dilaksanakan maupun ditegakkan sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.

Sutandi menegaskan warga menghormati kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan.

“Harapan kami sederhana. Apabila suatu keputusan telah diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan instansi pemerintah, masyarakat berharap ada kejelasan mengenai pelaksanaannya,” tambahnya.

Citata: Penanganan Dikoordinasikan Lintas Instansi

Sementara itu, Staf Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan, Tony Sirait, saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026), memberikan penjelasan terkait penanganan persoalan tersebut.

Tony mengatakan surat terkait persoalan itu telah disampaikan kepada Inspektorat sebagai bagian dari koordinasi antarinstansi sesuai kewenangan masing-masing.

“Intinya surat itu sudah ke Inspektorat. Ini antarinstansi sesuai kewenangan kami,” kata Tony.

Ia menjelaskan, penanganan persoalan bangunan dan aktivitas operasional di lapangan melibatkan sejumlah unsur pemerintah sesuai tugas dan kewenangannya. Keterbatasan personel di lapangan, kata dia, juga menjadi salah satu kondisi yang dihadapi petugas.

Terkait aktivitas fasilitas olahraga tersebut, Tony membenarkan berdasarkan pemantauan bahwa kegiatan operasional masih berlangsung.

“Masalah aktivitas di lapangan, petugas juga punya keterbatasan,” ujarnya.

Tony juga menyampaikan adanya komunikasi dan kesepakatan dengan pihak pengelola terkait operasional fasilitas tersebut.

“Kesepakatannya dengan mereka, kalau bangunan berhenti beroperasi, otomatis surat perintah pembongkaran itu dinyatakan gugur,” jelas Tony.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari penjelasan Citata yang diterima redaksi. Sementara itu, warga berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status dan tindak lanjut SPP tersebut.

Kejelasan dinilai penting agar proses pengawasan dan penegakan aturan dapat berjalan transparan serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Catatan Redaksi: Radarjakarta.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pengelola Mini Soccer B23 Arena Simprug, K30 Padel Simprug, maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.