JAKARTA, Radarjakarta.id – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta bersama Institut Marhaenisme 27 melayangkan kritik keras terhadap implementasi Program Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih (KDMP).
Program nasional yang didesain dengan anggaran fantastis mencapai ratusan triliun rupiah tersebut dinilai telah melenceng jauh dari khittah ekonomi kerakyatan dan terjebak ke dalam praktik autocratic legalism (legalisme otoritarian) serta penciptaan ruang monopoli ekonomi yang merampas hak-hak masyarakat lokal.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta sekaligus Direktur Eksekutif Institut Marhaenisme 27, Deodatus Sunda Se atau yang akrab disapa Bung Dendy menegaskan bahwa pemerintah telah gagal total dalam memaknai hakikat koperasi yang sesungguhnya. Menurutnya, negara terjebak dalam ilusi keberhasilan administratif dengan mendewakan pembangunan fisik ketimbang membangun substansi manusia dan kelembagaan.
”Koperasi itu persekutuan manusia, gerakan ekonomi rakyat yang dibangun atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi sesuai Pasal 33 UUD 1945, bukan sekadar proyek bagi-bagi gedung atau papan nama mewah. Ketika orientasinya hanya asset-driven development tanpa ada feasibility study yang jelas, negara sebenarnya hanya sedang membangun monumen mangkrak yang kelak akan membebani fiskal daerah dan desa,” ujar Bung Dendy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Tameng Regulasi dan Gurita Monopolistik Rp240 Triliun
Analisis strategis yang dirilis Institut Marhaenisme 27 membongkar adanya gejala governance by exception, di mana situasi darurat atau dalih “percepatan program prioritas” sengaja diproduksi untuk menabrak aturan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Lahirnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 dinilai menjadi alat legitimasi hukum untuk melegalkan mekanisme Penunjukan Langsung berskala raksasa kepada PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana tunggal pembangunan gerai di seluruh Indonesia.
GMNI DKI Jakarta membeberkan hitungan kalkulasi risiko finansial yang sangat mengkhawatirkan dari proyek ini:
Total Eksposur Fiskal: Dengan target pembangunan 80.000 unit gerai dan estimasi biaya per unit mencapai Rp3 miliar, potensi anggaran negara yang dipertaruhkan menyentuh angka fantastis Rp240 triliun.
Penyanderaan Dana Desa: Kemandirian fiskal desa dikebiri secara sistemik. Dari total Rp60,57 triliun alokasi Dana Desa pada APBN 2026, sebesar 58,03% formulanya wajib dialihkan (earmarked) hanya untuk mendanai proyek KDMP pesanan pusat ini.
Anatomi Risiko Korupsi: Merujuk pada Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2024, sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) adalah area paling rawan korupsi (risiko 97% di K/L dan 99% di Pemda). Menghilangkan tender terbuka pada proyek senilai Rp240 triliun dinilai sengaja membuka pintu lebar bagi praktik kickback, nepotisme, dan pengaturan pemenang.
”Ini adalah bentuk perampasan hak ekonomi rakyat yang paling halus. Uang rakyat dalam APBN dan Dana Desa yang semestinya berputar di daerah untuk menghidupkan kontraktor lokal, toko bangunan desa, UMKM konstruksi, dan tukang-tukang di kampung, justru ditarik ke pusat dan dikunci dalam lingkaran sempit satu korporasi. Ini jelas bancakan kebijakan berkedok pemberdayaan,” tegas Dendy.











