Enam Tuntutan Strategis GMNI DKI Jakarta & Institut Marhaenisme27
Menyikapi krisis tata kelola dan pelanggaran konstitusi ekonomi ini, Deodatus Sunda Se (Bung Dendy) menegaskan enam tuntutan mutlak yang harus segera dipenuhi oleh pemerintah:
1.Hentikan Penunjukan Langsung: Batalkan monopoli pembangunan fisik oleh PT Agrinas Pangan Nusantara dan kembalikan seluruh proses pengadaan gerai KDMP ke mekanisme tender terbuka yang akuntabel.
2.Kembalikan Hak UMKM dan Kontraktor Lokal: Distribusikan proyek pembangunan secara merata kepada pelaku usaha, penyedia material, dan tenaga kerja di daerah demi menciptakan local economic multiplier effect.
3.Bebaskan Dana Desa dari Intervensi Pusat: Batalkan aturan wajib (earmarking) 58,03% Dana Desa untuk KDMP, kembalikan otonomi mutlak desa untuk mengelola anggarannya sesuai kebutuhan riil masyarakat lokal.
4 Desak Audit Investigatif KPK dan BPK: Meminta BPK dan KPK segera memeriksa kewajaran harga proyek (Rp3 miliar/unit) serta potensi kerugian fiskal negara dari total pagu Rp240 triliun.
5.Hentikan Metode Semi-Militer dan Audit Dana Pelatihan: Setop total pendekatan komando dalam ekosistem sipil-koperasi, usut tuntas kematian lima peserta pelatihan, dan audit investigatif anggaran pelatihan yang bernilai puluhan juta per kepala.
6.Kembalikan Mandat Pemulihan Koperasi ke Kementerian UMKM: Hentikan tumpang tindih kewenangan antarlembaga dan kembalikan fokus program pada penguatan kapasitas kelembagaan, analisis kelayakan usaha, serta pembentukan modal kolektif anggota, bukan sekadar kejar tayang target fisik.
“Negara telah gagal memaknai koperasi. Jika paradigma otokrasi legalisme ini terus dipertahankan, Program Koperasi Merah Putih hanya akan dicatat sejarah sebagai proyek sentralisasi kekuasaan dan anggaran terbesar yang mengorbankan ruang hidup serta kedaulatan ekonomi rakyat Marhaen,” pungkas Dendy.











