Bupati Langkat Syah Afandin Terjaring OTT KPK, Status Hukum Ditentukan dalam 1×24 Jam

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar kepala daerah. Kali ini, Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin, diamankan dalam operasi yang dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Jumat (3/7/2026). Hingga berita ini diturunkan, lembaga antirasuah masih melakukan pemeriksaan intensif dan belum mengumumkan status hukum maupun konstruksi perkara yang menjerat pihak-pihak yang diamankan.

KPK menyatakan memiliki waktu paling lama 1×24 jam sesuai ketentuan KUHAP untuk menentukan apakah pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan. Sejumlah laporan dari media nasional menyebut OTT diduga berkaitan dengan perkara pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Namun, hingga kini KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai pasal yang disangkakan maupun jumlah pihak yang turut diamankan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Penangkapan Syah Afandin menjadi sorotan karena Langkat kembali terseret kasus korupsi setelah sebelumnya mantan Bupati Terbit Rencana Perangin-angin juga terjaring OTT KPK pada 2022. Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim, sebelumnya menjabat Wakil Bupati sebelum menggantikan Terbit sebagai Pelaksana Tugas Bupati, lalu memenangkan Pilkada dan memimpin Kabupaten Langkat pada periode berikutnya. Kondisi ini memperpanjang daftar kepala daerah yang tersandung perkara korupsi serta memperkuat tantangan reformasi tata kelola pemerintahan daerah.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode pelaporan 2025, Syah Afandin melaporkan total kekayaan sekitar Rp10,67 miliar setelah dikurangi utang. Komposisi kekayaan didominasi aset tanah dan bangunan, disusul kas dan setara kas, kendaraan, serta harta bergerak lainnya. Data tersebut kini kembali menjadi perhatian publik seiring proses hukum yang sedang berlangsung.

OTT terhadap Bupati Langkat merupakan operasi tangkap tangan ke-15 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Dalam beberapa bulan terakhir, lembaga antirasuah meningkatkan intensitas penindakan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, baik kepala daerah maupun pejabat instansi pemerintah. KPK menegaskan seluruh proses akan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada penetapan status hukum secara resmi.

Perkembangan perkara ini masih dinamis. Publik kini menanti konferensi pers resmi KPK yang akan mengungkap kronologi lengkap, barang bukti, pihak-pihak yang terlibat, serta kepastian status hukum Syah Afandin setelah masa pemeriksaan 1×24 jam berakhir. Sampai saat itu, seluruh pihak yang diamankan tetap berstatus terperiksa dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya keputusan hukum yang berlaku.|Budi Doremi*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.