JAKARTA, Radarjakarta.id – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta pemerintah memastikan implementasi mandatori biodiesel B50 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 tidak berdampak pada penurunan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
Organisasi tersebut menilai keberhasilan program ketahanan energi nasional harus diikuti dengan perlindungan terhadap kesejahteraan petani sawit rakyat sebagai pemasok bahan baku utama biodiesel.
Ketua Umum SPKS, Sabarudin mengatakan organisasinya mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi melalui peningkatan mandatori biodiesel. Namun, menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi tata kelola program apabila manfaatnya justru diperoleh dengan mengurangi pendapatan petani.
“SPKS mendukung upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional, mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, serta meningkatkan nilai tambah komoditas sawit. Namun, tata kelola implementasi B50 perlu dievaluasi apabila petani sawit justru menjadi pihak yang paling terbebani,” kata Sabar di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Sabar menilai pemerintah belum pernah melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap dampak mandatori biodiesel sejak diterapkan mulai B15, B20, B30, B35 hingga B40 terhadap kondisi ekonomi petani sawit rakyat.
“Kami tidak menolak B50. Yang kami tolak adalah tata kelola B50 apabila biaya implementasinya justru dibebankan kepada petani. Jangan sampai negara memperoleh ketahanan energi, industri menikmati nilai tambah, tetapi petani sawit harus membayar keberhasilan itu melalui turunnya harga TBS. Ketahanan energi harus berjalan seiring dengan kesejahteraan petani,” ujarnya.
SPKS memperkirakan kenaikan pungutan ekspor CPO dari 10 persen menjadi 12,5 persen akan menekan harga TBS sekitar Rp833 per kilogram. Berdasarkan simulasi organisasi tersebut, petani dengan kebun seluas dua hektare berpotensi kehilangan pendapatan sekitar Rp1,66 juta setiap bulan.
“Perhitungan kami menunjukkan petani dengan kebun seluas dua hektare dapat kehilangan pendapatan sekitar Rp1.666.000 setiap bulan. Petani dengan lahan tiga hektare kehilangan sekitar Rp2,5 juta per bulan, empat hektare sekitar Rp3,3 juta, lima hektare sekitar Rp4,1 juta, dan enam hektare hampir Rp5 juta per bulan. Jika dihitung secara nasional, total kerugian petani sawit mencapai sekitar Rp499 hingga Rp500 miliar setiap bulan akibat turunnya harga TBS,” ungkap Sabar.
Sabar mengingatkan manfaat ekonomi B50 yang diperkirakan mencapai Rp24,68 triliun tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan petani.
“Jangan sampai manfaat B50 bernilai puluhan triliun rupiah, tetapi petani justru kehilangan 15 hingga 20 persen pendapatannya akibat tekanan terhadap harga TBS. Kalau negara ingin membangun ketahanan energi, maka petani sebagai produsen bahan baku juga harus menjadi pihak yang memperoleh manfaat, bukan justru menanggung bebannya,” tegasnya.











