JAKARTA, Radarjakarta.id – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia menyerukan penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren melalui penerapan aturan yang lebih ketat, pembagian kewenangan yang jelas, kurikulum yang terstandar, serta pengawasan eksternal yang independen.
Seruan tersebut disampaikan Ketua Nasional TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, S.H. menyusul berbagai kasus kekerasan seksual yang ditangani organisasinya. Menurutnya, dalam banyak kasus pelaku memanfaatkan posisi, pengaruh, dan pemahaman keagamaan untuk membangun relasi kuasa terhadap korban.
“Lembaga pendidikan agama seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang. Karena itu, sistem perlindungan yang kuat harus menjadi prioritas utama,” ujar Jeny dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Menurut TRC PPA, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah belum meratanya standar perlindungan anak di seluruh pesantren. Kondisi tersebut dinilai dapat membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang apabila tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang memadai.
Empat Langkah Penguatan Perlindungan Anak
Dalam rekomendasinya, TRC PPA mengajukan empat langkah utama yang dinilai penting untuk diterapkan.
1. Peraturan yang Tegas dan Transparan
TRC PPA mendorong seluruh pesantren memiliki aturan tertulis yang mengatur tata tertib, batas interaksi antara pengajar dan santri, serta prosedur penanganan dan pelaporan dugaan pelanggaran.
Aturan tersebut juga perlu memuat sanksi yang jelas terhadap pelaku kekerasan maupun pihak yang menghalangi proses pelaporan.
2. Pembagian Tugas dan Wewenang
Organisasi ini menilai perlunya pemisahan yang tegas antara fungsi pimpinan pondok, tenaga pendidik, pengasuh asrama, dan pengelola administrasi.
Dengan sistem tersebut, setiap pihak memiliki tanggung jawab yang jelas dan tidak terjadi pemusatan kewenangan yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
3. Kurikulum yang Terstandar
Selain materi pendidikan agama, TRC PPA mengusulkan agar kurikulum juga memuat pendidikan perlindungan anak, kesehatan reproduksi, hak asasi manusia, serta pemahaman mengenai batasan diri dan cara melaporkan tindak kekerasan.
Menurut Jeny, edukasi tersebut penting untuk membangun kesadaran santri mengenai hak-haknya serta meningkatkan kemampuan mereka mengenali perilaku yang tidak pantas.
4. Pengawasan dari Pihak Eksternal
TRC PPA menilai pengawasan internal saja belum cukup untuk menjamin keamanan peserta didik. Karena itu, diperlukan keterlibatan unsur eksternal seperti pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak dalam proses monitoring dan evaluasi.
Selain membuka saluran pengaduan yang aman, pengawasan eksternal juga diharapkan dapat memastikan seluruh standar perlindungan anak diterapkan secara konsisten.
Perlindungan Anak Menjadi Prioritas
Jeny menegaskan bahwa reformasi tata kelola pesantren tidak bertujuan mengurangi peran pendidikan agama, melainkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
“Agama mengajarkan nilai-nilai kebaikan dan perlindungan terhadap sesama. Karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan anak harus dicegah melalui sistem yang kuat dan transparan,” katanya.
TRC PPA Indonesia menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah, pengelola pesantren, dan berbagai pihak terkait untuk mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan ramah anak di seluruh Indonesia.











