JAKARTA, Radarjakarta.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan praktik manipulasi data ekspor komoditas kelapa sawit atau under invoicing yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan eksportir sawit.
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan gelar perkara. Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan kemungkinan adanya pelaporan nilai ekspor yang tidak sesuai dengan nilai transaksi sebenarnya.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Subdirektorat I Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MMS yang berlokasi di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara. Penggeledahan juga dilakukan di gudang perusahaan yang berada di kawasan Pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (29/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. Setyo K. Heriyatno, S.H., S.I.K., M.Si., bersama tim penyidik.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan, antara lain dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta beberapa unit CPU komputer yang akan diperiksa lebih lanjut.
Penyidik menduga terdapat praktik under invoicing, yakni pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara serta berdampak pada tata kelola perdagangan ekspor nasional.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno.
Menurutnya, penyidik juga akan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan.
“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” katanya.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak berbagai pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis, termasuk dugaan manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO) yang dinilai dapat merugikan negara dan mengganggu integritas sistem perdagangan Indonesia.***











