JAKARTA, Radarjakarta.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kebijakan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal perikanan berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT) menjadi Rp15.000 per liter diharapkan mampu menjaga produktivitas nelayan sekaligus memperkuat daya saing sektor perikanan nasional di tengah fluktuasi harga minyak dunia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan biaya bahan bakar merupakan komponen terbesar dalam operasional penangkapan ikan. Karena itu, kebijakan tersebut dinilai akan memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi biaya usaha para pelaku perikanan.
“Bagi kami di KKP, kebijakan harga ini merupakan langkah penting untuk membantu menekan biaya operasional usaha penangkapan ikan. Dengan biaya operasional yang lebih efisien, nelayan dapat lebih produktif melaut, pasokan ikan bagi masyarakat dan industri dapat terjaga, serta daya saing perikanan Indonesia semakin kuat,” ujar Trenggono dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (15/7).
Kebijakan penurunan harga BBM tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor. Sebelumnya, harga BBM untuk kapal perikanan berukuran 30–200 GT mencapai Rp21.300 per liter.
Menurut KKP, BBM menyumbang lebih dari separuh total biaya operasional kapal penangkap ikan. Dengan penurunan harga menjadi Rp15.000 per liter, pemerintah berharap biaya produksi dapat ditekan sehingga aktivitas penangkapan ikan tetap berjalan optimal dan pasokan hasil perikanan nasional terjaga.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan pemerintah segera menyusun aturan teknis terkait mekanisme penyaluran BBM agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Selanjutnya kami akan membuat aturan, mekanisme, dan tata kelola penyaluran BBM ini bersama kementerian dan lembaga terkait agar tepat sasaran serta menghindari potensi penyimpangan maupun penyalahgunaan di lapangan,” kata Lotharia.
KKP juga menegaskan dukungan harga BBM sebesar Rp15.000 per liter tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Skema pembiayaan berasal dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sehingga tetap menjaga disiplin fiskal pemerintah.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap sektor perikanan tangkap tetap tumbuh, kesejahteraan nelayan meningkat, serta ketahanan pangan berbasis hasil laut semakin terjaga di tengah tantangan ekonomi global.***











