BOGOR, Radarjakarta.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mulai menerapkan persidangan pidana secara daring di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (20/5/2026).
Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah efisiensi anggaran, terutama untuk memangkas biaya operasional menghadirkan tahanan ke ruang sidang.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim Rachmat Kaplale dalam persidangan dengan terdakwa MRM alias Ridwan pada sidang keempat dengan agenda Putusan Sela.
Dalam ruang sidang terdakwa tidak dapat dihadirkan dan hanya menyaksikan secara daring dari lapas Cibinong Pondok Rajek Kabupaten Bogor.
Hakim Rachmat Kaplale menjawab keberatan kuasa hukum Boitanuli dan Anthony Lesnussa dengan tidak menghadirkan terdakwa MRM alias Ridwan.
Baik Boitanuli maupun Anthony mengaku heran dengan tidak dihadirkannya terdakwa. Padahal dalam sidang pekan sebelumnya terdakwa hadir dalam ruang sidang.
Selain ketidakhadiran terdakwa, pengacara juga keberatan akan audio visual proses persidangan daring yang kurang memadai.
Jaksa Penuntut Umum Jessica Sianturi membenarkan ketidakhadiran terdakwa karena terkait anggaran. Hal tersebut menjawab pertanyaan Hakim Ketua Rachmat Kaplale.
“Untuk sidang berikut pihak pengacara bisa mengajukan surat ke kejaksaan maupun pengadilan agar dalam sidang lanjutan dapat menghadirkan terdakwa,” tukas Rachmat.











