Leader Marketing Perjuangkan Keadilan di PN Cibinong, Sidang Hadirkan Sejumlah Saksi

Leader Marketing Perjuangkan Keadilan di PN Cibinong, Sidang Hadirkan Sejumlah Saksi
Leader Marketing Perjuangkan Keadilan di PN Cibinong, Sidang Hadirkan Sejumlah Saksi
banner 468x60

CIBINONG, Radarjakarta.id – Sidang gugatan perdata dengan Nomor Perkara 452/Pdt.G/2025/PN.Cibinong yang diajukan Dravenatius Hadiyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang bergulir.

Salah satu saksi fakta, Nur Riyanto Hamzah, mengaku mengenal Dravenatius Hadiyanto sejak akhir tahun 2019 melalui pamannya. Dalam keterangannya di persidangan, ia menjelaskan bahwa saat itu penggugat sedang menjalani proses hukum terkait laporan dari PT Nirwana.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Nur Riyanto juga menyampaikan bahwa selama bekerja sebagai marketing, penggugat disebut memiliki identitas kerja berupa kartu tanda pengenal atau ID Card. Selain itu, ia menerangkan sejumlah hak atau komisi penggugat disebut belum terpenuhi saat masih bekerja di perusahaan tersebut.

“Saya kenal Dravenatius akhir tahun 2019 melalui pamannya. Saat itu beliau sedang menjalani proses hukum terkait PT Nirwana,” ujar Nur Riyanto dalam persidangan di PN Cibinong, Kamis yang lalu (8/5/2026).

Dalam sidang tersebut juga disampaikan bahwa perkara pidana yang pernah dijalani penggugat telah diputus hingga tingkat kasasi. Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Widuri menegaskan bahwa persidangan perdata kali ini berfokus pada pembuktian kerugian yang dialami penggugat.

“Kita fokus pada pembuktian kerugiannya,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Saksi lainnya, Tantowi, turut memberikan keterangan mengenai kondisi penggugat setelah menjalani proses hukum. Ia mengaku mengenal Dravenatius saat tinggal di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Menurut Tantowi, penggugat mengalami kesulitan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap setelah proses hukum yang dijalaninya. Ia juga menyebut beberapa kali membantu penggugat secara finansial.

“Saya prihatin dengan kondisi yang dialami beliau setelah proses hukum tersebut,” kata Tantowi di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Yustinus E. Dominggo, mengatakan pihaknya menghadirkan saksi-saksi untuk menjelaskan berbagai peristiwa hukum serta dampak yang dialami kliennya.

Menurutnya, gugatan tersebut juga memuat klaim kerugian materiil maupun immateriil yang dialami penggugat selama menjalani proses hukum.

“Kami menghadirkan saksi untuk menjelaskan kondisi dan kerugian yang dialami klien kami selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.

Sidang gugatan perdata tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian lanjutan di PN Cibinong.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.