JAKARTA, RadarJakarta.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur terus membenahi kualitas pelayanan publik melalui inovasi layanan paspor dan evaluasi internal. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Pungki Handoyo, menegaskan pembenahan merupakan proses berkelanjutan, sekaligus menanggapi pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang menurutnya perlu diklarifikasi secara berimbang.
Salah satu inovasi yang dihadirkan ialah PASPORIA (Paspor Ceria) pada Minggu, 4 Oktober 2026, di Wisma KEIAI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, bertepatan dengan kegiatan Car Free Day (CFD). Pelayanan dibuka mulai pukul 06.00 WIB dengan 70 kuota, terdiri atas 60 kuota melalui aplikasi M-Paspor dan 10 kuota untuk pemohon walk-in. Program ini memberikan alternatif pengurusan paspor bagi masyarakat di luar hari kerja.
PASPORIA melayani pembuatan paspor baru serta penggantian paspor karena masa berlaku habis atau halaman penuh. Adapun penggantian paspor akibat hilang, rusak, maupun perubahan data tidak termasuk dalam layanan tersebut. Pemohon diimbau memastikan persyaratan administrasi dan mekanisme pendaftaran sebelum datang ke lokasi agar pelayanan berjalan tertib.
Pungki, Jumat (2/10/2026), mengatakan pembenahan tidak semata-mata dilakukan ketika muncul persoalan, melainkan menjadi bagian dari evaluasi rutin untuk meningkatkan mutu pelayanan. “Ini bagian dari komitmen kami untuk terus melakukan pembenahan. Bukan karena ada persoalan saja, tetapi memang pelayanan harus terus dievaluasi dan ditingkatkan,” ujarnya.
Terkait pemberitaan sebuah media mingguan di Ibu Kota mengenai dugaan praktik pungli di lingkungan Imigrasi Jakarta Timur, Pungki menyayangkan apabila informasi tersebut dipublikasikan tanpa konfirmasi kepada pihaknya. Ia menyatakan siap memberikan klarifikasi berdasarkan data dan fakta yang tersedia. Dugaan tersebut perlu ditempatkan sebagai informasi yang memerlukan verifikasi, bukan dianggap sebagai kesimpulan sebelum proses konfirmasi dilakukan.
Pungki menegaskan pihaknya terbuka terhadap kritik masyarakat dan pengawasan pers. Menurutnya, prinsip konfirmasi, keberimbangan, serta tabayun atau upaya mencari kejelasan penting dalam pemberitaan agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh. “Kalau memang ada informasi atau temuan, silakan konfirmasi kepada kami. Kami siap memberikan penjelasan sesuai fakta dan data yang ada,” katanya.
Melalui inovasi PASPORIA, evaluasi internal, dan keterbukaan terhadap masukan, Imigrasi Jakarta Timur berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kantor Imigrasi Jakarta Timur beralamat di Jalan Bekasi Timur Raya No. 169, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta. Pungki berharap komunikasi yang baik antara institusi, masyarakat, dan insan pers dapat mendukung pelayanan publik yang transparan, profesional, serta semakin mudah diakses.***











