JAKARTA, Radarjakarta.id – Isu keadilan hukum kembali menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.
Konsistensi penegakan hukum hingga transparansi perlakuan terhadap narapidana kasus besar kini dipertanyakan, terutama terkait fasilitas dan hak-hak yang diterima warga binaan dari kalangan figur publik maupun mantan pejabat negara.
Perbincangan tersebut kembali mencuat setelah nama Ferdy Sambo menjadi perhatian masyarakat. Mantan perwira tinggi Polri itu dikabarkan masih dapat melanjutkan pendidikan Strata 2 (S2) selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.
Kondisi itu pun memunculkan berbagai respons dari publik yang mempertanyakan apakah seluruh warga binaan memperoleh perlakuan dan kesempatan yang sama di hadapan hukum.
Di tengah polemik tersebut, pembahasan mengenai penanganan perkara yang dikaitkan dengan Nadiem Makarim turut memicu diskusi lebih luas mengenai konsistensi sistem hukum di Indonesia.
Masyarakat menilai negara harus mampu membuktikan bahwa hukum ditegakkan tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun latar belakang seseorang.
Transparansi dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga rasa keadilan sekaligus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum sekaligus aktivis Gerakan Pemuda Islam, Rashif Agby Zharfan, menegaskan bahwa keresahan masyarakat terkait rasa keadilan tidak boleh dianggap sepele.
Dalam keterangannya pada Sabtu (16/5/2026), Rashif menilai hukum harus ditegakkan secara adil dan setara tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
Menurutnya, pendidikan merupakan hak setiap warga binaan sebagaimana diatur dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Namun demikian, keterbukaan informasi mengenai fasilitas, akses pendidikan, hingga perlakuan terhadap narapidana kasus besar tetap harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
“Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan,” ujar Rashif.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum, pihak lembaga pemasyarakatan, serta pemerintah untuk terus menjunjung tinggi prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.
Menurut Rashif, ada sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum, di antaranya:
• Menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
• Menjamin transparansi dalam pemberian hak-hak warga binaan.
• Menghindari perlakuan istimewa yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
• Membuka ruang komunikasi publik agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi liar.
“Keadilan bukan hanya soal putusan pengadilan, tetapi juga tentang bagaimana negara memastikan setiap orang diperlakukan secara setara di mata hukum. Kepercayaan publik terhadap sistem hukum hanya dapat dijaga melalui transparansi, integritas, dan konsistensi,” sebut Rashif.
Rashif menambahkan bahwa hukum seharusnya menjadi simbol keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa pengecualian.
“Hukum harus menjadi simbol keadilan, bukan simbol perbedaan perlakuan,” tegasnya.











