“SP-1 Diduga Diabaikan, Outlet 23 HWG Ngawi Masih Beroperasi: Ketegasan Satpol PP dan Wibawa Perda Jadi Sorotan”

Oplus_131072
banner 468x60

Radarjakarta.id, Ngawi — Penegakan aturan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Ngawi kembali menjadi perhatian publik. Outlet 23 HWG yang berada di Desa Beran kini menjadi sorotan setelah diduga masih tetap menjalankan aktivitas usahanya meski telah menerima Surat Peringatan Pertama (SP-1) dari Satpol PP Kabupaten Ngawi terkait dugaan pelanggaran izin penjualan minuman beralkohol.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana efektivitas pengawasan dan ketegasan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Ngawi. Sebab, surat peringatan yang diterbitkan pemerintah daerah seharusnya menjadi langkah serius dalam proses pembinaan maupun penertiban terhadap dugaan pelanggaran usaha.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Berdasarkan hasil pengawasan Satpol PP Ngawi, outlet tersebut diketahui memiliki izin sebagai distributor. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, petugas menemukan dugaan adanya aktivitas penjualan eceran langsung kepada konsumen. Dugaan itulah yang menjadi dasar diterbitkannya SP-1 kepada pihak pengelola.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Ngawi, , sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan tenggat waktu kepada pengelola usaha agar menyesuaikan aktivitas operasional sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

“Sudah kami beri peringatan dan waktu untuk menyesuaikan sesuai aturan,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Namun hingga Kamis (14/5/2026), aktivitas di lokasi usaha tersebut disebut masih terlihat berjalan. Situasi ini pun memicu sorotan publik terhadap konsistensi aparat penegak perda dalam menjalankan tahapan penindakan.

Sejumlah warga menilai pemerintah daerah harus bersikap tegas agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran aturan.

“Kalau memang sudah ada SP-1, tentu masyarakat berharap ada pengawasan lanjutan. Jangan sampai aturan terkesan hanya sebatas administrasi tanpa tindakan nyata,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Di sisi lain, dalam prinsip penegakan aturan, tahapan pemberian surat peringatan memang merupakan bagian dari mekanisme pembinaan administratif sebelum sanksi lebih lanjut diterapkan. Dalam prosedur penegakan perda, SP-1 menjadi tahapan awal sebelum meningkat ke SP-2 hingga SP-3 yang dapat berujung pada penghentian sementara kegiatan usaha maupun penutupan lokasi apabila pelanggaran tidak ditindaklanjuti.

Publik kini menanti langkah lanjutan Satpol PP Ngawi dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Terlebih, Perda Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2012 telah mengatur mekanisme distribusi dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Ngawi.

Pengamat kebijakan publik menilai, konsistensi penegakan aturan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Sebab apabila dugaan pelanggaran tidak ditindak secara jelas dan terukur, maka hal itu dapat memunculkan persepsi ketimpangan dalam penerapan hukum.

Kasus Outlet 23 HWG pun kini bukan sekadar persoalan administrasi usaha semata, melainkan telah berkembang menjadi ujian terhadap ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan perda secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.