JAKARTA, Radarjakarta.id – Sinergi antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kian menguat dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha.
Melalui kolaborasi tersebut, kedua lembaga berhasil mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap dengan total pemulihan keuangan negara mencapai Rp43,9 miliar.
Capaian ini berasal dari 11 putusan KPPU periode 2010–2018 yang melibatkan 11 pelaku usaha. Proses penagihan dilakukan melalui peran Jaksa Pengacara Negara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN).
Hasil tersebut dipaparkan dalam kegiatan “Kolaborasi KPPU–Kejaksaan Agung dalam Eksekusi Putusan serta Pemberian Penghargaan” di Gedung KPPU, Jakarta, pada 27 April 2026.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua KPPU Aru Armando bersama Anggota KPPU Mohammad Reza, Budi Joyo Santoso, dan Hilman Pujana, serta jajaran pejabat dari kedua institusi.
Wakil Ketua KPPU, Aru Armando menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti nyata komitmen penegakan hukum.
“Eksekusi putusan ini menunjukkan keseriusan kami bersama Kejaksaan Agung dalam memastikan setiap pelaku usaha mematuhi hukum, sekaligus mengembalikan hak negara,” ujarnya.
Selain itu, KPPU memberikan penghargaan kepada 12 anggota Tim Jaksa Pengacara Negara sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam proses penagihan denda.
Direktur Perdata JAMDATUN Kejaksaan Agung, Ikhwan Nul Hakim menyampaikan bahwa kolaborasi lintas lembaga ini terbukti efektif.
“Pemulihan keuangan negara merupakan prioritas. Sinergi yang telah berjalan selama dua tahun terakhir memberikan hasil nyata dan akan terus diperkuat ke depannya,” kata Ikhwan.
Kerja sama KPPU dan Kejaksaan Agung telah terjalin sejak 2021 melalui perjanjian dengan JAMDATUN, yang mencakup bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam penagihan denda sebagai bagian dari piutang negara.
KPPU menilai capaian ini menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha yang tidak patuh terhadap putusan hukum. Ke depan, kedua lembaga berkomitmen memperkuat koordinasi guna memastikan seluruh putusan KPPU dapat dieksekusi secara optimal serta kewajiban pelaku usaha terhadap negara terpenuhi.











