Aturan Tahan KTP Disorot, DPRD DKI Minta Sistem Keamanan Lebih Humanis

Aturan Tahan KTP Disorot, DPRD DKI Minta Sistem Keamanan Lebih Humanis
Aturan Tahan KTP Disorot, DPRD DKI Minta Sistem Keamanan Lebih Humanis
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id  — Praktik penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat masuk lingkungan warga menuai kritik. Akademisi sekaligus staf di salah satu anggota DPRD DKI Jakarta, Ignasius Layola atau Bang Yola, menilai aturan tersebut berlebihan dan berpotensi melanggar privasi masyarakat.

Menurutnya, kebijakan keamanan lingkungan harus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2024.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Jangan sampai niat menjaga keamanan justru membuat warga merasa seperti tersangka,” kata Bang Yola.

Ia menegaskan, setiap wilayah di Jakarta memiliki karakteristik berbeda. Kawasan Jakarta Selatan, misalnya, cenderung lebih tertata karena lingkungan yang tertutup dan tidak terlalu padat. Sebaliknya, Jakarta Barat dan Jakarta Utara menghadapi tantangan lebih kompleks akibat kepadatan tinggi dan wilayah yang saling berbatasan.

Bang Yola secara tegas menolak kebijakan menitipkan KTP asli kepada petugas keamanan. Ia menyebut KTP merupakan dokumen penting yang tidak seharusnya ditahan.

“Saya saja bawa ID card masih ditanya, apalagi warga biasa. Tidak nyaman,” ujarnya.

Ia juga menyoroti minimnya sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2024, sehingga aturan di lapangan sering kali bergantung pada kebijakan masing-masing pengurus RW.

Sebagai solusi, Bang Yola mendorong sistem keamanan yang lebih profesional dan humanis. Ia menyarankan cukup dilakukan pencatatan data tamu seperti nama dan nomor kendaraan, tanpa harus menahan identitas asli.

Selain itu, penguatan keamanan bisa dilakukan melalui penambahan personel, pemasangan CCTV, serta prosedur standar seperti membuka helm dan menunjukkan identitas.

“Keamanan penting, tapi jangan melanggar hak privasi,” tegasnya.

Untuk wilayah padat dan rawan, proses verifikasi tetap diperlukan. Namun, menurut Bang Yola, metode yang digunakan harus tetap sesuai aturan dan tidak memberatkan masyarakat.

Ia pun mendorong seluruh pengurus RW di DKI Jakarta melakukan evaluasi sistem keamanan yang ada, agar lebih modern, profesional, dan tetap humanis.

“Keamanan jalan, kenyamanan warga juga harus terjaga,” tandasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.