GAPKI Ingatkan Pentingnya Perlindungan Data dalam Tata Kelola Ekspor Sawit

GAPKI Ingatkan Pentingnya Perlindungan Data dalam Tata Kelola Ekspor Sawit
GAPKI Ingatkan Pentingnya Perlindungan Data dalam Tata Kelola Ekspor Sawit
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meminta pemerintah memastikan regulasi pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) disiapkan secara matang dan tidak merugikan industri.

Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menilai kebijakan yang diumumkan Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Mei 2025 tersebut masih menyisakan banyak aspek teknis yang belum sepenuhnya siap.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Wajar jika pelaku usaha mempertanyakan kebijakan ini. Kelapa sawit merupakan penyumbang devisa besar negara dan menyerap 16,2 juta tenaga kerja,” kata Eddy dalam podcast EdShareOn bersama Eddy Wijaya, Rabu (10/6/2026).

Aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Regulasi ini mulai diberlakukan pada masa transisi sejak 1 Juni 2026 dan mewajibkan seluruh ekspor komoditas strategis, termasuk CPO dan turunannya, melalui DSI. Implementasi penuh dijadwalkan pada 1 Januari 2027.

Tujuan kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor, menekan praktik under invoicing dan transfer pricing, serta meningkatkan penerimaan negara.

Usulan GAPKI: Perkuat Transisi dan Perlindungan Data

GAPKI mendorong agar masa transisi dimanfaatkan untuk menyelesaikan seluruh aturan teknis dan kesiapan sistem. Eddy menilai pembangunan platform ekspor untuk komoditas sebesar sawit bukan hal sederhana, mengingat kompleksitas produk turunannya yang sangat beragam.

Selain itu, ia juga menyoroti potensi risiko kebocoran data dagang jika pelaku usaha diwajibkan melaporkan detail spesifikasi produk ke sistem DSI. Hal ini dinilai dapat mengganggu kerahasiaan formula dagang yang telah dikembangkan mitra internasional.

“DSI harus memiliki komitmen kuat menjaga kerahasiaan data pembeli. Jika rahasia dagang bocor, industri bisa sangat dirugikan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia bukan satu-satunya produsen minyak nabati dunia. Jika proses ekspor dianggap terlalu rumit, pembeli berpotensi beralih ke komoditas lain seperti minyak kedelai, bunga matahari, atau jagung.

Dampak Kebijakan terhadap Harga dan Petani

Eddy menyebut, setelah pengumuman kebijakan pada 20 Mei 2025, harga CPO sempat mengalami penurunan yang turut berdampak pada harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.

Menurutnya, kondisi tersebut semakin memberatkan petani di tengah kenaikan biaya produksi, termasuk pupuk, serta belum optimalnya akses pupuk bersubsidi bagi petani sawit.

GAPKI berharap DSI tidak berjalan sendiri, melainkan melibatkan pelaku industri dalam penyusunan ekosistem dan platform digital ekspor.

“Jangan memaksakan kebijakan jika sistemnya belum siap. Rantai pasok sawit adalah sistem besar yang harus dijaga keberlanjutannya,” kata Eddy.

Ia juga mengingatkan potensi dampak lanjutan berupa antrean ekspor di pelabuhan jika terjadi hambatan administratif, yang dapat mengganggu operasional pabrik kelapa sawit (PKS) dan penyerapan hasil panen petani.

Selain itu, Eddy menyoroti rencana implementasi regulasi deforestasi Uni Eropa pada 2027 yang akan memperketat pelacakan asal-usul komoditas hingga tingkat geolokasi.

“Siapkah sistem kita menghadapi standar sedetail itu?” ujarnya.

Dugaan Manipulasi Ekspor POME

Di sisi lain, Eddy juga menyoroti dugaan penyalahgunaan klasifikasi ekspor limbah cair kelapa sawit atau POME (palm oil mill effluent) yang diduga digunakan untuk menghindari beban pajak ekspor CPO yang tinggi.

Sementara POME memiliki tarif bea keluar sangat rendah, bahkan mendekati nol, sehingga memicu dugaan adanya lonjakan ekspor yang tidak wajar.

GAPKI mencatat adanya peningkatan volume ekspor POME hingga jutaan ton dalam waktu singkat, yang dinilai tidak sejalan dengan kapasitas produksi nasional.

“Secara hitungan tidak berkorelasi logis dengan produksi CPO nasional,” kata Eddy.

Ia menambahkan, di industri besar anggota GAPKI, POME umumnya dimanfaatkan untuk kebutuhan perkebunan sebagai pupuk organik, bukan untuk diperdagangkan secara luas.

Terkait isu POME yang disebut dapat diolah kembali menjadi minyak konsumsi, Eddy menegaskan hal tersebut tidak realistis secara teknis maupun ekonomi karena kualitas dan biaya pemrosesannya tidak efisien.

Sementara itu, minyak jelantah (UCO) dinilai lebih potensial secara ekonomi untuk dikumpulkan dan diekspor sebagai bahan baku energi terbarukan seperti Sustainable Aviation Fuel (SAF).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.