Oleh: Diah Kumalasari
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia
Apa yang terjadi jika seorang ibu dipenjara? Mungkin banyak dari kita biasa menyaksikan seorang laki-laki dipenjara, dan masyarakat biasanya menganggap ia sebagai orang yang melakukan kesalahan. Tetapi jika seorang perempuan apalagi ibu dan istri dipenjara stigma yang didapatkannya jauh lebih keras.
Mereka bukan hanya dianggap sebagai perempuan yang melanggar hukum tetapi juga dianggap gagal merepresentasikan perannya dalam masyarakat. Di balik tembok lembaga pemasyarakatan perempuan, banyak ibu yang menjalani pidana dengan memikirkan bagaimana kehidupan anak-anaknya.
Mereka memikirkan apakah anaknya sudah makan, siapa yang mengantar sekolah, siapa yang merawat mereka ketika sakit, dan apakah anak-anaknya malu mempunyai seorang ibu yang dipenjara. Bagi para perempuan, penjara bukan hanya membatasi kebebasan tetapi ada hukuman yang lebih berat dari itu, yaitu stigma sosial dan kehilangan perannya sebagai sosok ibu.
Tidak dapat dipungkiri mayoritas masyarakat di Indonesia masih sangat patriarkal, peran perempuan dibatasi dengan peran domestik urusan rumah tangga karena dianggap sudah kodratnya.
Jika perempuan dipenjara ia akan mendapat stigma ganda, pertama ia dicap sebagai pelaku tindak pidana dan yang kedua ia dianggap sebagai ibu dan istri yang gagal. Mereka banyak mendapatkan cibiran dari masyarakat bahkan ada yang kehilangan hak asuh anak karena dianggap tidak layak.
Sebaliknya laki-laki yang pernah dipenjara masih mempunyai peluang lebih tinggi untuk bereintegrasi ke dalam masyarakat kembali. Realitas seperti ini dapat dijelaskan dengan teori dominasi maskulin Pierre Bourdieu dalam karyanya yang berjudul Masculin Domination.
Menurut Bourdieu, alamiahnya peran antara laki-laki dan perempuan terbagi menjadi dua. Laki-laki diposisikan sebagai pencari nafkah dan kepala keluarga, sedangkan perempuan diposisikan sebagai pengurus rumah tangga, pengasuh anak dan penjaga moral keluarga. Perbedaan peran seperti ini dianggap lumrah, meskipun konsep kultur seperti ini akan terus menerus diwariskan dalam norma keluarga, pendidikan bahkan budaya (Bourdieu, 2001).
Tidak sedikit dari perempuan yang menjalani pembinaan di lapas merupakan korban kekerasan rumah tangga, kekerasan seksual, eksploitasi ekonomi, atau dipaksa melakukan tindak pidana oleh pasangan mereka sendiri. Pada kasus narkotika misalnya, banyak perempuan terlibat tindak pidana untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan juga membantu pasangan secara sukarela ataupun terpaksa untuk mengedarkan narkotika. Para perempuan ini berada di posisi rentan, namun sistem hukum seakan melihat mereka hanya sebagai pelaku.
Menurut perspektif Feminist Legal Theory, hukum dianggap tidak selalu netral karena dibuat dari perspektif laki-laki dan tidak mengakomodasi pengalaman-pengalaman perempuan. Teori ini menolak anggapan bahwa hukum bersifat objektif karena dalam praktiknya hukum sering mengandung bias gender, bias kelas, dan bias kekuasaan sehingga hukum dipandang hanya dari sudut pandang laki-laki (Bartlett, 1990).
Isu penting yang sering terlupakan ketika seorang ibu dipenjara adalah dampaknya bagi anak-anaknya. Negara tidak mampu melihat bahwa hubungan emosional anak dan ibu bisa saja terputus karena anak kehilangan figur seorang ibu. Ketika ibu berada di lapas sebagian anak diasuh oleh nenek, atau saudara lain.
Namun peran seorang ibu pastinya sulit terganti dan akibatnya ada anak yang akhirnya putus sekolah, mengalami tekanan psikologis, atau tumbuh dengan rasa malu karena ibunya berada di penjara. Anak-anak narapidana rentan mendapat bullying karena dianggap sebagai anak penjahat. Anak yang tidak memiliki kesalahan di sini seakan-akan menanggung kesalahan yang tidak dilakukannya.
Selain itu, jika ada seorang perempuan yang hamil di penjara, sampai kapan anak boleh tinggal bersamanya di dalam lapas setelah lahir? Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan anak diperbolehkan tinggal bersama ibunya di lapas hingga usia 3 tahun.
Setelah itu, anak harus ditempatkan di luar lapas berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak. Namun, aturan tersebut juga memunculkan persoalan baru, setelah anak keluar dari lapas siapa yang akan mengasuh? Karena di luar tidak semua narapidana perempuan memiliki suami atau keluarga yang mau merawat anaknya.
Apalagi jika narapidana tersebut mendapat hukuman tinggi, yang artinya dalam waktu yang sangat lama ia tidak akan dapat merawat anaknya. Lantas, pilihan terakhirnya apakah negara memfasilitasi anak-anak ini dirawat oleh negara? misalnya dengan menyediakan panti asuhan atau program adopsi.
Praktiknya negara belum mampu memberikan fasilitas yang memadai, sehingga muncul persoalan-persoalan baru. Tanpa perawatan dan dukungan keluarga anak berisiko mengalami trauma, tidak sekolah, bahkan rentan mengalami eksploitasi dan kekerasan.
Bagi ibu yang menjalani pidana di lapas perpisahan dengan anak setelah usia 3 tahun merupakan hal yang sangat berat secara emosional. Mereka bukan hanya kehilangan kebebasan tetapi juga dipaksa tidak dapat menemani anaknya tumbuh.
Apalagi jika pemisahan ini secara psikologis tidak benar-benar disiapkan dan anak mendapat pengasuahan yang memadai,
Kemudian isu lain yang juga jarang dibicarakan adalah hak reproduksi.
Narapidana perempuan tetaplah manusia yang melekat hak asasi terhadapnya, termasuk hak dasar kesehatan reproduksi seperti layanan menstruasi, pemeriksaan kesehatan reproduksi, fasilitas laktasi dan hal yang paling jarang dibahas adalah layanan kebutuhan seksual.
Layanan kunjungan suami istri (conjugal visitation) di Indonesia masih menjadi topik yang tabu dan belum ada peraturan yang jelas. Padahal bagi narapidana yang menjalani hukuman panjang, kebutuhan untuk mempertahankan hubungan pernikahannya juga merupakan bagian dari hak asasi mereka.
Di negara lain seperti Kanada, Brasil dan Meksiko telah mengatur tentang conjugal visitiation ini. Conjugal visitation bukan sekedar kunjungan intim, tetapi memberi ruang bagi suami istri untuk menjaga hubungan emosional mereka.
Berdasarkan jurnal Social Science & Medicine oleh Van Hout, Klankwarth, dan Stöver (2025), menunjukkan bahwa kebijakan ini dapat mengurangi kekerasan seksual di lapas, menjaga hubungan pernikahan dan menjaga psikis narapidana. Sistem pemasyarakatan diselenggarakan berdasarkan asas kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, sehingga hak-hak reproduksi mereka harus tetap terpenuhi.
Hak narapidana perempuan juga diatur dalam Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women yang menekankan supaya negara tidak mendiskriminasi hak perempuan, termasuk dalam layanan kesehatan dan sistem pemidanaan (CEDAW, 1979).
Di Indonesia, hak-hak tersebut juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Namun praktiknya lapas masih memiliki keterbatasan fasilitas dan sumber daya manusia serta kurangnya dukungan pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan perempuan di lapas.
Narapidana perempuan bukan hanya pelaku tindak pidana, tetapi juga seorang manusia yang mempunyai hak yang melekat pada dirinya dan mempunyai harapan kembali ke masyarakat layaknya manusia biasa.
Sebagaimana tujuan dari pemasyarakatan, bukan hukuman tujuan utama dari pemidanaan tetapi memulihkan, negara tidak boleh memutus hubungan ibu dan anaknya, tetapi juga harus memastikan keduanya mempunyai hak untuk hidup, berkehidupan dan berpenghidupan setelah bebas dari balik jeruji.











