JAKARTA, Radarjakarta.id – Gelombang penolakan mengguncang wilayah Kalideres. Ratusan warga resmi menyeret Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, ke meja hijau. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek krematorium Swarga Abadi yang dinilai melanggar aturan daerah.
Langkah hukum tersebut bukan sekadar protes biasa. Warga menyatakan perlawanan ini sebagai bentuk perjuangan mempertahankan lingkungan hunian dari proyek yang dianggap tidak sesuai regulasi dan tata ruang.
Koordinator Warga Citra Garden 2, Budiman Tandiono, membenarkan bahwa gugatan dengan nomor perkara 83/G/2026/PTUN JKT telah resmi terdaftar dan menyasar langsung pimpinan Pemerintah Kota Jakarta Barat.
“Tergugatnya Ibu Wali Kota Administrasi Jakarta Barat cq Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Jakarta Barat,” tegas Budiman, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, gugatan diajukan sejak pekan lalu dan teregister pada Selasa (3/3/2026). Warga Kalideres dan Pegadungan kompak menolak pembangunan rumah duka dan krematorium yang berlokasi di tengah kawasan permukiman padat.
PBG Dipersoalkan, Izin Lingkungan Dipertanyakan
Objek sengketa dalam perkara ini adalah surat PBG yang telah dikantongi pengembang. Warga menilai penerbitan izin tersebut cacat prosedur karena proyek disebut belum mengantongi izin lingkungan.
Dasar hukum yang dijadikan pijakan adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, khususnya Pasal 7 huruf a, yang melarang pendirian krematorium di kawasan permukiman padat penduduk.
“Gugatannya atas PBG-nya. Karena pemberian izin dan pembangunan ini menyalahi aturan, menyalahi Perda, yang melarang pembangunan di tengah permukiman padat,” ujar Budiman.
Gugatan diajukan secara kolektif atas nama pengurus RW yang wilayahnya berbatasan langsung dengan lokasi proyek, yakni RW 17 Perumahan Daan Mogot Kalideres serta RW 12 dan RW 19 Kelurahan Pegadungan (Citra Garden 2).
Siap Hadapi Pemkot di Meja Hijau
Setelah perkara resmi terdaftar, warga kini bersiap menghadapi persidangan. Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu (11/3/2026) di PTUN Jakarta.
Bagi warga, ini bukan semata sengketa administrasi, melainkan pertaruhan atas kepastian hukum dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal. Mereka berharap majelis hakim dapat menguji keabsahan proses perizinan secara objektif dan membatalkan proyek krematorium tersebut.
“Harapannya kami mendapat keadilan dan bisa membuktikan bahwa pemberian izin ini salah, sehingga pembangunan harus dihentikan,” kata Budiman.
Perkara ini pun diprediksi menjadi sorotan publik, mengingat isu tata ruang dan perizinan bangunan kerap memicu polemik di ibu kota. Kini, keputusan ada di tangan majelis hakim: apakah izin itu sah secara hukum, atau justru cacat dan harus dianulir.***











