JAKARTA, Radarjakarta.id – Pernyataan Kapolri dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, khususnya frasa “sampai titik darah penghabisan”, dipotong dari konteks aslinya dan disebarluaskan secara masif di ruang publik. Potongan tersebut kemudian diangkat keluar dari kerangka penegasan institusionalnya dan dibingkai ulang oleh Gatot Nurmantyo dalam berbagai forum sebagai tudingan pembangkangan terhadap negara dan Presiden.
Padahal, kegaduhan yang muncul tidak bersumber dari substansi pernyataan Kapolri, melainkan dari pergeseran makna akibat cara membaca yang tergesa-gesa dan dilepaskan dari konteks kelembagaan. Dalam situasi seperti ini, kejernihan nalar publik menjadi sangat penting. Perdebatan tidak lagi berada pada substansi kebijakan, melainkan bergeser menjadi pertarungan persepsi.
Di titik inilah Ir. R. Haidar Alwi, MT – Presiden Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, serta Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, menilai bahwa persoalan utamanya bukan pada kerasnya pernyataan, melainkan pada cara menarik kesimpulan yang tidak proporsional.
“Yang menyesatkan bukan pernyataannya, melainkan kesimpulan yang lahir setelah konteksnya dihilangkan,” tegas Haidar Alwi.
Pernyataan tersebut menjadi kunci untuk memahami akar persoalan. Ketika konteks forum dan fungsi diabaikan, makna sebuah pernyataan dapat bergeser jauh dari maksud awalnya. Pada titik inilah ruang tafsir terbuka lebar, dan kegaduhan publik diproduksi bukan oleh fakta, melainkan oleh interpretasi yang berlebihan.
Kesalahan Membaca yang Menggeser Makna
Rapat kerja dengan Komisi III DPR RI adalah forum resmi pengawasan konstitusional. Forum ini disediakan agar pejabat negara dapat menyampaikan sikap dan pandangan kelembagaan secara terbuka. Pernyataan Kapolri dalam forum tersebut berbicara tentang posisi dan martabat institusi Polri dalam sistem ketatanegaraan, bukan tentang penolakan terhadap Presiden ataupun ajakan bertindak di luar hukum.
Masalah muncul ketika bahasa yang tegas langsung disamakan dengan pembangkangan. Ketegasan institusional yang seharusnya dipahami sebagai bagian dari dialog dan mekanisme kontrol justru ditarik menjadi simbol konflik kekuasaan. Di titik ini, kesalahan membaca berubah menjadi kesalahan berpikir.
“Tidak setiap kalimat keras adalah ancaman. Banyak justru merupakan penegasan tanggung jawab institusi,” ujar Haidar Alwi.
Jika kesalahan berpikir ini tidak dikoreksi sejak awal, ia akan berkembang menjadi kegaduhan yang lebih luas dan sulit dikendalikan.
Dari Kesalahan Berpikir ke Retorika Moral Panic
Kesalahan membaca yang terus diulang dan diperkeras tidak lagi berhenti sebagai salah tafsir individual. Ia berkembang menjadi apa yang dalam kajian ilmu sosial dikenal sebagai moral panic. Moral panic adalah kondisi ketika ketakutan dibangun secara berlebihan, sehingga sesuatu yang sebenarnya normal dalam sistem negara tampak seolah-olah menjadi ancaman nasional.
Singkatnya, moral panic adalah ketakutan yang dibesarkan melebihi fakta. Dalam konteks ini, potongan pernyataan Kapolri dijadikan dasar untuk tudingan ekstrem, mulai dari pembangkangan hingga ancaman terhadap Presiden, tanpa pelanggaran nyata, tanpa keputusan hukum, dan tanpa tindakan konkret yang dapat diverifikasi.
“Ketika ketakutan didahulukan dan verifikasi ditinggalkan, publik tidak lagi diajak berpikir, melainkan digiring untuk panik,” kata Haidar Alwi.
Retorika semacam ini tidak memperkuat demokrasi. Ia justru menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara dan mengaburkan persoalan yang seharusnya dibahas secara rasional.











