HAI Bakal Polisikan Akun Medsos yang Sebut Haidar Alwi Terlibat Tambang Ilegal

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Dirketur Eksekutif Haidar Alwi Institute (HAI) bersama kuasa hukumnya hari ini mendatangi Bareskrim Polri untuk konsultasi laporan akun media sosial (medsos) terkait pencemaran nama baik dan juga berita bohong.

Hal Ini terkait pernyataan akun medsos yang menyebut bahwa putera Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terlibat tambang ilegal di Maluku Utara. Putera Kapolri yang dimaksud ialah pendiri HAI yakni R. Haidar Alwi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Disebutkan oleh akun Facebook Sentosa Kuprol dan beberapa akun lainnya bahwa ‘putera Kapolri Listyo Sigit atau (Haidar Alwi) terlibat tambang ilegal di Maluku’,” ujar kuasa hukum Haidar Alwi Institute, Riski Syah Putra Nasution di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Menurut Riski, Haidar Alwi tak terlibat tambang ilegal di Provinsi Maluku maupun Maluku Utara. Haidar, lanjut dia, juga bukanlah putera dari Kapolri Sigit.

Polisi sendiri, kata Riski telah menyatakan bahwa apa yang diunggah akun Facebook (FB) itu telah memenuhi unsur pidana. Polisi pun menyebut bahwa akun FB tersebut juga memenuhi unsur penyebaran berita bohong atau hoaks.

“Kita konsultasi ke kepolisian, masuk unsurnya,” ucapnya.

Hanya saja, lanjut Riski, berdassrkan hasil konsultasi untuk laporan pencemaran nama baik harus dilaporkan sendiri oleh Haidar Alwi.

“Kami disarankan agar korban langsung yang membuat laporan polisi yaitu Pak Haidar Alwi, karena nama dia langsung yang dituduh di situ,” tuturnya.

Selain itu, kata Riski, berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbaru, disebutkan dalam Pasal 27A bahwa yang bisa melaporkan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik ialah korban sendiri.

“Pasal 27A menyebutkan bahwa pelapor harus korban langsung, pribadi, nggak bisa aliansi, organisasi dan sebagainya. Atas itu untuk selanjutnya kita akan bawa Pak Haidar secara langsung,” papar Riski.

Sementara, Direktur Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama menegaskan pihaknya akan memproses hukum persoalan ini. Hal itu guna menimbulkan efek jera pelaku, sehingga tak berbicara atau sembarang menuduh melalui unggahan media sosial.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami menjaga martabat institusi dan kami dan juga institusi Polri,” tandas Sandri.|Bemby

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.