Kurang dari 24 Jam, Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Pembakar Lapak Warga

banner 468x60

DELI SERDANG, Radarjakarta.id – Aksi pembakaran lapak jualan warga di Dusun I, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, berhasil diungkap kurang dari 24 jam. Polisi menangkap pelaku bernama Malvin (25), warga Dusun III, Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, Selasa (9/9/2025) siang.

Peristiwa bermula ketika istri korban, Yurnalis, terbangun karena mendengar suara ledakan dari depan rumah saat sedang beristirahat. Melalui rekaman CCTV di ponselnya, ia melihat seorang pria mengendarai motor Honda Vario hitam datang membawa ember berisi bahan bakar minyak (BBM). Pelaku kemudian menyiramkan cairan itu ke meja jualan korban dan langsung membakarnya sebelum kabur dari lokasi.

Korban, Fachrul Rozi Nasution (30), segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa dengan nomor laporan polisi LP/B/336/IX/2025/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut.

Berdasarkan laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bersama tim melakukan penyelidikan intensif. Informasi mengarah pada keberadaan pelaku di Desa Telaga Sari, Tanjung Morawa. Polisi bergerak cepat dan berhasil membekuk Malvin sekitar pukul 12.00 WIB.

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya helm abu-abu merk LTD, sandal hitam merk Carvil, STNK Honda Vario BK 3005 MBK, potongan kayu terbakar, sarang telur terbakar, serta flashdisk berisi rekaman CCTV,” ujar Kapolsek Tanjung Morawa, Joni H. Damanik.

Atas perbuatannya, Malvin kini ditahan di Polsek Tanjung Morawa dan dijerat Pasal 187 KUHPidana tentang tindak pidana pembakaran.|Al Pane*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.