Nikita Mirzani Ngamuk di Pengadilan, Tolak Kembali ke Rutan

banner 468x60

JAKARTA, RadarJakarta.id — Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak memanas, Kamis (31/7/2025), bukan karena sengketa hukum yang pelik, melainkan karena ledakan emosi dari terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, Nikita Mirzani.

Di penghujung sidang lanjutan, artis kontroversial itu menolak kembali ke Rumah Tahanan Pondok Bambu. Ia juga menolak mengenakan rompi tahanan dan diborgol, memicu ketegangan dengan petugas kejaksaan dan pengawal tahanan. Dengan suara lantang, Nikita menyebut kasus yang menyeretnya adalah “konyol dan penuh rekayasa.”

“Saya nggak mau pulang atau pergi ke tahanan untuk kasus pidana yang konyol kayak begini. Sudah cukup lima bulan saya berdiam diri. Saya dikriminalisasi!” teriak Nikita dari ruang sidang.

Ledakan emosinya tak berhenti di situ. Nikita juga terlibat adu mulut panas dengan saksi dari pihak pelapor, Shella Saukia, terkait status sebagai brand ambassador sebuah produk. Di hadapan majelis hakim, Nikita terlihat tak mampu menahan amarah, bahkan mencecar Shella secara frontal.

Berpotensi Langgar Hukum, Terancam Contempt of Court

Aksi Nikita tidak hanya menjadi tontonan publik, tetapi juga berpotensi menjeratnya pada pidana baru: penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Dalam sistem hukum Indonesia, setiap tindakan yang dianggap merendahkan wibawa pengadilan, apalagi dilakukan di dalam ruang sidang, dapat dikenai sanksi pidana.

Pasal 217 KUHP menyebutkan bahwa siapa pun yang membuat kegaduhan saat sidang berlangsung dapat dikenai hukuman. Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), Pasal 279 menetapkan bahwa pelaku contempt bisa dikenai denda Kategori II hingga Rp10 juta, bahkan ancaman kurungan jika menghina hakim secara langsung.

Tindakan Nikita dikategorikan sebagai “direct contempt”, karena terjadi di hadapan hakim dan aparat penegak hukum. Majelis hakim memiliki kewenangan untuk menahan langsung atau melaporkannya sebagai tindak pidana terpisah.

Klaim Kriminalisasi dan Tuduhan Pengaturan Sidang

Dalam keterangannya kepada wartawan usai sidang, Nikita juga melempar tudingan serius kepada pihak pelapor, dr. Reza Gladys. Ia mengaku memiliki rekaman suara dan tangkapan layar yang mengindikasikan adanya upaya pengondisian jaksa penuntut umum dan majelis hakim oleh pihak lawan.

“Saya sangat terkejut. Ada bukti percakapan dari keluarga Reza Gladys yang diduga mengatur jalannya persidangan,” ungkap Nikita.

Namun hingga kini, tuduhan tersebut belum diverifikasi secara hukum dan belum ada tanggapan resmi dari kejaksaan maupun majelis hakim terkait klaim itu.

Latar Kasus: Dugaan Pemerasan Rp4 Miliar

Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ditahan sejak 4 Maret 2025 atas dugaan pemerasan sebesar Rp4 miliar terhadap Reza Gladys, yang juga seorang dokter kecantikan ternama. Kasus ini berkembang hingga ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meski selama ini dikenal kerap bersuara lantang di media sosial, aksi Nikita kali ini menimbulkan perdebatan lebih serius: apakah bentuk protes terhadap sistem peradilan bisa dibenarkan jika melanggar batas hukum?

Menanti Putusan: Ujian bagi Wibawa Peradilan

Kini, publik menanti sikap tegas majelis hakim. Apakah ledakan emosi Nikita akan dianggap sebagai reaksi manusiawi, atau justru dijadikan preseden penting dalam penegakan marwah peradilan Indonesia?

Apa pun keputusannya, sidang Nikita Mirzani bukan lagi sekadar persidangan artis, melainkan cerminan ketegangan antara kebebasan berekspresi, integritas hukum, dan batas kesantunan dalam ruang sidang.***

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.