Radarjakarta.id | BOGOR – Telah terjadi tindak pidana pencurian motor pada Kamis 30 Mei 2024 sekira pukul 16.00 wib. di Desa Rabak Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut terjadi saat pemilik kendaraan sepeda motor berangkat ke kebun miliknya dan memarkirkan sepeda motor miliknya di bawah pohon di Kp. Pasir meong Desa Rabak Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Jum’at (31/05/2024)
Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo SH,. menjelaskan adanya peristiwa Pencurian Kemdaraan Sepeda Motor Roda Dua, dimana Saat pemilik motor Sdr M (33) selesai bekerja dan hendak pulang kerumah, namun melihat terdapat dua orang laki-laki yang membawa motornya. Melihat kejadian tersebut, pemilik motor langsung berteriak “maling” dan mengejar kedua orang tersebut.
Satu pelaku berhasil diamankan oleh pemilik motor D (36) dan salah satu saksi, namun satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Atas kejadian tersebut, pemilik motor langsung melaporkan pihak kepolisian.
Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo langsung memerintahkan anggota piket reskrim Polsek Rumpin menuju lokasi kejadian dan membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Polsek Rumpin untuk proses lebih lanjut dan mengamankan pelaku berikut barang bukti, Adapun barang bukti yang diamankan ialah :
1. 1 (satu) Lembar STNK
2. 1 (satu) Buah Kunci Kontak
3. 1 (satu) Unit Sepeda Motor
Kejadian tersebut pelaku pencurian sepeda motor dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan / Curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, sampai dengan berita ini diturunkan Pelaku sudah dalam proses hukum lebih lanjut Penyelidikan, pendalaman serta pengembangan untuk mengumpulkan bukti bukti lain sebagai pengejaran pelaku lainnya. | Machrudin*