Ketua RW 12 Semanan Telah Dinonaktifkan Lurah Semanan, Harun Alamsyah: Keputusan Sepihak…

banner 468x60

Kantor RW.012 di Perumahan Taman Semanan Indah, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Radarjakarta.id | JAKARTA – Lurah Semanan Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Bayu Fadayen Gantha telah menonaktifan Harun Alamsyah sebagai Ketua RW 12 Semanan, Kalideres.

Lewat surat yang diterbitkan pada 5 April 2024, Harun disebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022, terkait pedoman RT dan RW.

Namun, pihak Harun Alamsyah  mengaku dirinya masih sebagai Ketua RW 12 Semanan. Bahwasanya penonaktifan dirinya adalah keputusan sepihak.

Harun Alamsjah selaku Ketua RW 12 di Semanan mengatakan penonaktifan dirinya oleh pihak Kelurahan Semanan adalah tidak berdasar.

“Saya disebut menyelewengkan dana warga, dana kebersihan,” ucap Harun saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).

Harun mengaku sudah dua kali menerima surat peringatan. Namun, dia membantah melakukan penyelewengan dana.

Katanya semua bermuara saat ia ingin mengajukan peremajaan pengurus di 12 RT-nya, karena dinilai tidak mau bekerja sama untuk mewujudkan program kerja dari pemerintah.

Namun, ia malah dituduh menyelewengkan dana kebersihan oleh beberapa ketua RT. “Semua data keuangan saya rekapitulasi. Ada semua di sini,” ucap dia. Kas warga yang tercatat di RW-nya berjumlah Rp 1,8 miliar. Semua berdasarkan iuran warga ke pengurus.

Ia juga mengatakan bahwa dari uang iuran itu makanya ia bisa menaikkan gaji 72 petugas keamanan dan 52 petugas kebersihan, mengambil alih vendor untuk kebersihan, dan memberikan semua petugas tunjangan hari raya (THR) serta BPJS Ketenagakerjaan.

“Buat apa saya korupsi kalau datanya lengkap. Catatan lengkap,” tutur Harun.

Bahkan, petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat pernah bersaksi apabila Harun tidak menyelewengkan dana.

“Semua berkumpul di Kantor Kelurahan Semanan di hadapan pengurus RT, pengurus RW, Lurah pada 5 Desember 2023 malam. Petugas bersaksi saya enggak korupsi, ” ucap dia. “Namun tidak ada dokumentasi tidak ada notulensi karena semua ponsel disita,” tambah Harun. Satu hari setelahnya, Harun malah diberikan SP oleh kelurahan.

Tidak berhenti sampai di situ, ia melaporkan empat orang yang menuduhnya atas pencemaran nama baik. Bahkan, permasalahan ini juga dibahas oleh Komisi A DPRD DKI Jakarta pada bulan Maret 2024.

“Dari DPRD menyatakan ini catatan keuangan warga kami baik-baik saja,” jelas dia.

Harun masih bertanya-tanya mengapa keputusan ini keluar secara tiba-tiba. Ia hanya ingin keadilan.

Dikonfirmasi terpisah Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha menuturkan Harun melanggar Pasal 19 Pergub 22 Tahun 2022.

Bayu belum mengungkap lebih pasti apa alasan memberhentikan Harun. “Bukan soal dana sampah, tapi Pasal 19 Pergub,” jelas Bayu.

“Tentunya penonaktifan ini sudah melalui Pergub dan sudah berjalan sesuai proses yang sudah diatur di Pergub, bukan ujuk-ujuk melakukan penonaktifan, dan ini prosesnya lama, sudah 6 sampai 7 bulan, baru diambil keputusan penonaktifan ketua RW tersebut,” ujar Bayu.

Menurutnya, bahasa pemecatan secara sepihak itu tidak benar, karena persoalan ini prosesnya sudah lama.

Sebelumnya, sebanyak 12 Ketua RT dan Warga RW. 012 di Perumahan Taman Semanan Indah (TSI), Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat telah menuntut Ketua RW. 012 Harun Alamsjah untuk mundur dari jabatannya.

Pasalnya, warga sudah menjalankan musyawarah sejak bulan November 2023 sehingga memutuskan Mosi Tidak Percaya serta menyatakan sikap agar Lurah Semanan mencabut SK Ketua RW. 012, Diduga Harun Alamsjah melanggar Pergub 22 tahun 2022.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60