Konseling Peta Jakbar Hadir di Kalideres, BPN Jakarta Barat Permudah Urusan Sertifikat dan Waris Warga

banner 468x60

Jakarta Barat, Radarjakarta.id — Dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat reformasi birokrasi yang bersih, cepat, dan responsif, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat menghadirkan program inovatif bertajuk Konseling Peta Jakbar atau Konsultasi Keliling Pelayanan Pertanahan.

Program ini menjadi langkah nyata Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat dalam memberikan kemudahan akses layanan pertanahan tanpa masyarakat harus datang langsung ke kantor pertanahan. Melalui pelayanan jemput bola ini, warga dapat berkonsultasi langsung terkait berbagai persoalan pertanahan mulai dari pendaftaran tanah, pemecahan sertifikat, waris, hingga pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pada pelaksanaan minggu kedua di Kecamatan Kalideres, antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi. Kegiatan pelayanan berlangsung setiap hari Senin mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, sementara pada kondisi tertentu pelayanan dapat bersifat situasional. Apabila bertepatan dengan hari libur nasional atau tanggal merah, maka pelayanan turut diliburkan.

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Dedi Rahmat, menjelaskan bahwa program Konseling Peta Jakbar merupakan agenda rutin yang digelar secara bergilir di wilayah Jakarta Barat.

“Bulan Mei ini kami melaksanakan pelayanan di Kecamatan Kalideres. Sebelumnya kami hadir di Kecamatan Kembangan, dan untuk bulan Juni direncanakan berlangsung di Kecamatan Cengkareng,” ujar Dedi Rahmat, Senin, (11/5/2026).

Ia menuturkan, berbagai persoalan pertanahan yang dikonsultasikan warga cukup beragam. Mulai dari pengurusan sertifikat tanah, pemecahan bidang tanah, peralihan hak waris, hingga persoalan administrasi yang berkaitan dengan dokumen keluarga.

Warga berkonsultasi langsung terkait sertifikat tanah, waris, dan BPHTB melalui layanan Konseling Peta Jakbar di Kecamatan Kalideres.

 

“Ada warga yang ingin mengurus waris, tetapi terkendala administrasi karena tidak memiliki buku nikah orang tua setelah adanya surat kematian. Akhirnya kami arahkan untuk melengkapi dokumen ke KUA agar proses administrasinya dapat berjalan,” jelasnya.

Selain itu, banyak warga juga berkonsultasi terkait pengajuan keringanan BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh) dalam proses peralihan hak tanah. Menurut Dedi, masyarakat diberikan penjelasan mengenai prosedur pengajuan surat permohonan keringanan melalui kelurahan dan kecamatan.

Salah satu kasus yang dikonsultasikan berasal dari warga Kelurahan Tegal Alur. Pemohon diketahui telah memiliki sertifikat dengan 10 ahli waris, namun menghadapi kendala biaya pajak yang cukup besar dalam proses peralihan hak.

“Nilai NJOP-nya cukup tinggi sehingga beban BPHTB dan PPh juga besar. Estimasi pembayaran pajak mencapai sekitar Rp12 juta dan PPh sekitar Rp7 juta. Warga akhirnya meminta arahan terkait kemungkinan pengajuan keringanan,” katanya.

Tak hanya itu, terdapat pula warga yang ingin melakukan pendaftaran tanah dari awal dengan dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) dan girik. Petugas kemudian memberikan edukasi mengenai tahapan pendaftaran tanah, mulai dari pengisian formulir, kelengkapan dokumen seperti KTP, kartu keluarga, SPPT pajak, hingga proses penjadwalan pengukuran bidang tanah.

“Kalau seluruh persyaratan lengkap, biasanya pengukuran bisa langsung dijadwalkan. Pelayanan ini memang kami buat agar masyarakat lebih mudah memahami prosedur tanpa harus bingung datang ke kantor,” tambah Dedi.

Pada kegiatan kali ini tercatat sekitar 5 hingga 6 pemohon datang berkonsultasi secara langsung. Meski jumlahnya sedikit menurun dibanding pelaksanaan perdana sebelumnya, pihak Kantor Pertanahan Jakarta Barat menilai sosialisasi yang dilakukan melalui RT dan RW sudah cukup efektif.

Menurut Dedi, sebagian warga belum sempat hadir karena faktor kesibukan pada hari kerja. Namun demikian, banyak masyarakat yang telah mempersiapkan diri untuk datang pada jadwal pelayanan berikutnya.

“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan layanan Konseling Peta Jakbar ini sebaik mungkin. Program ini hadir untuk membantu warga mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka dengan proses yang lebih mudah, transparan, dan humanis,” pungkasnya.

Hadirnya Konseling Peta Jakbar menjadi bukti komitmen BPN Jakarta Barat dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan pendekatan jemput bola, diharapkan persoalan pertanahan yang selama ini dianggap rumit dapat diselesaikan secara lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.