42 Pensiunan Banyumas Rugi Rp8,7 Miliar, Kasus Mandiri Taspen Disorot

banner 468x60

BANYUMAS, Radarjakarta.id – Kasus dugaan penipuan yang menyeret seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto terus bergulir dan menyita perhatian publik. Jumlah korban yang semula belasan orang kini melonjak menjadi 42 pensiunan, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp8,7 miliar. Kasus ini menjadi salah satu dugaan fraud perbankan terbesar yang menimpa kalangan pensiunan di Banyumas dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan pengaduan para korban dan keterangan kuasa hukum mereka, modus yang digunakan diduga berupa penawaran kredit bernilai besar dengan iming-iming keuntungan bulanan atau “royalti” dari dana pinjaman yang sebagian disebut akan disimpan di bank. Sejumlah pensiunan mengaku tergiur karena dijanjikan pemasukan rutin yang dapat membantu membayar cicilan kredit. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi sesuai kesepakatan awal.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Salah satu korban mengaku awalnya hanya mengajukan pinjaman untuk kebutuhan pendidikan anak. Namun ia kemudian ditawari plafon kredit yang jauh lebih besar dan diyakinkan bahwa sebagian dana akan menghasilkan keuntungan bulanan. Korban lain bahkan mengaku harus menghabiskan hampir seluruh uang pensiunnya untuk membayar cicilan kredit yang kini menjadi beban hidup sehari-hari.

Kuasa hukum korban menyatakan pihaknya telah membuka posko pengaduan karena jumlah korban diduga masih bisa bertambah. Selain meminta pemblokiran rekening guna melindungi aset korban, mereka juga berencana melaporkan kasus tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Mandiri pusat, serta pihak terkait lainnya untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban.

Di sisi lain, pihak Bank Mandiri Taspen Purwokerto menyatakan telah melakukan investigasi internal dan menemukan adanya dugaan pelanggaran serius oleh pegawai berinisial D. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya pemalsuan dokumen, surat, hingga penawaran produk yang disebut tidak pernah menjadi produk resmi bank. Bank juga menegaskan bahwa pegawai tersebut telah diberhentikan sejak 1 Mei 2026 dan proses investigasi masih terus berlangsung.

Kasus ini menjadi peringatan penting mengenai perlindungan nasabah, khususnya kelompok pensiunan yang kerap menjadi sasaran berbagai modus penawaran investasi maupun kredit bermasalah. Publik kini menantikan hasil investigasi menyeluruh serta langkah konkret untuk memulihkan kerugian para korban yang berharap dana pensiun mereka dapat kembali aman dan terlindungi.|Suyatmi*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.