RADAR JAKARTA|Jakarta – Dua warga negara (WN) China berinisial FN dan GC ditangkap oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada 15-16 Maret 2025. Penangkapan ini dilakukan atas permintaan Kedutaan Besar Republik Rakyat China melalui nota diplomatik, mengingat keduanya tengah dicari pemerintah China terkait kasus kejahatan ekonomi.
Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa FN diamankan terlebih dahulu pada Sabtu, 15 Maret 2025, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Identitas FN terdeteksi melalui teknologi pengenal wajah (face recognition). Namun, GC tidak ditemukan di lokasi yang sama.
Berdasarkan informasi dari FN, tim kemudian menelusuri keberadaan GC di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, tetapi tidak berhasil menemukannya. Baru keesokan harinya, Minggu, 16 Maret 2025, Ditjen Imigrasi mendapatkan informasi mengenai lokasi GC di sebuah tempat di Jakarta Selatan. Setelah investigasi lebih lanjut, GC ditemukan di kediaman seorang WN China bernama YW, yang saat itu sedang berada di Singapura. Dari keterangan asisten rumah tangga (ART) dan asisten YW, tamu asing yang menginap di rumah tersebut teridentifikasi sebagai GC. Petugas pun langsung mengamankan GC dan membawanya ke Ditjen Imigrasi.
Pelanggaran dan Tindakan Hukum FN dan GC diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (ITAS TKA). Namun, mereka tidak memiliki dokumen yang sah, sehingga harus menghuni Ruang Detensi Ditjen Imigrasi. Biro Keamanan Publik Xiangshui, China, telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dan Sertifikat Pembatalan Paspor keduanya pada 4 Maret 2025. Keduanya kemudian dideportasi ke China pada Kamis, 27 Maret 2025, menggunakan maskapai China Eastern Airlines.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyatakan bahwa FN dan GC dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur bahwa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan dapat dilakukan terhadap orang asing yang berada di Indonesia untuk menghindari ancaman hukuman di negara asalnya.
Komitmen Imigrasi dalam Penegakan Hukum Imigrasi menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan terkait perusahaan yang menjadi sponsor kedua pelaku. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan tersebut akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Pemerintah China, melalui Atase Kepolisian yang berada di Indonesia, mengapresiasi langkah cepat dan tegas Ditjen Imigrasi dalam menangani kasus ini. “Keberhasilan pengamanan ini merupakan bukti kerja sama erat antara Pemerintah Indonesia dan China dalam penanganan pelaku kejahatan lintas negara. Imigrasi tidak menoleransi WNA yang melanggar hukum, dan kami tidak segan-segan untuk menindak tegas,” ujar Saffar Muhammad Godam dalam keterangannya, Sabtu (29/3/2025).***
| Laporan: Andi Farida*
Editor: Redaksi RadarJakarta