Dedi Mulyadi Minta Kades Klapanunggal Ditindak Seperti Penindakan Preman

banner 468x60

RADAR JAKARTA|Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan perlunya tindakan hukum terhadap Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Ade Endang Saripudin, yang diduga meminta Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 165 juta kepada sejumlah perusahaan. Kasus ini viral setelah beredar surat edaran dari Ade yang meminta dana kepada pelaku usaha di wilayahnya.

Dedi Mulyadi menilai tindakan Kades Klapanunggal tersebut melanggar hukum dan tidak cukup hanya diberikan sanksi pembinaan. Ia bahkan menyamakan perbuatan itu dengan aksi premanisme yang pernah ditindak tegas oleh kepolisian di Bekasi.

“Preman di Bekasi ditindak tegas dan ditahan. Masa kepala desa yang jelas-jelas meminta gratifikasi tidak ditindak? Ini pelanggaran hukum, dan tidak cukup hanya dengan pembinaan. Harus ada tindakan tegas,” tegas Dedi Mulyadi dalam keterangannya di Bandung, Minggu (30/3/2025).

Bupati Diminta Bertindak

Dedi Mulyadi juga menekankan bahwa otoritas dalam menangani kasus ini berada di tangan Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

“Maka Bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan. Namun, jika ada pelanggaran hukum yang terjadi, harus ada langkah lebih lanjut,” ujarnya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Menurut Dedi, tindakan Kepala Desa Klapanunggal yang mengabaikan instruksi pemerintah adalah kesalahan fatal yang tidak bisa ditoleransi. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik tidak boleh dibiarkan.

Isi Surat Edaran THR

Berdasarkan dokumen yang beredar, surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Ade Endang Saripudin dan berisi permintaan THR sebesar Rp 165 juta. Dana tersebut direncanakan untuk digunakan dalam acara halal bihalal yang digelar di Kantor Desa Klapanunggal pada Jumat, 21 Maret 2025.

Rincian dana yang diminta antara lain:

200 paket bingkisan

200 amplop THR

200 paket kain sarung

200 paket konsumsi

Honor untuk penceramah dan pembaca Al-Qur’an

Sewa sistem suara (sound system)

Biaya tak terduga

Kades Klapanunggal Minta Maaf

Setelah surat edaran tersebut viral dan menuai kritik, Ade Endang Saripudin akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui akun resmi Pemerintah Kabupaten Bogor. Ia berdalih bahwa surat tersebut hanya bersifat imbauan dan meminta para pengusaha untuk mengabaikannya.

“Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan. Saya akan menarik kembali surat edaran tersebut,” kata Ade dalam video yang diunggah pada Sabtu (29/3/2025).

Meski telah meminta maaf, desakan agar kasus ini diproses secara hukum terus menguat. Publik menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk menangani dugaan penyalahgunaan wewenang ini.***

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60