Radarjakarta.id | JAKARTA – Polda Metro Jaya melalui Subdit Tipidter Ditreskrimsus memperketat pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi 3 kg guna mencegah penyimpangan dan memastikan gas subsidi tepat sasaran. Langkah ini diambil menyusul kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kg secara eceran serta adanya laporan kelangkaan di beberapa daerah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menurunkan Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) untuk mengawasi distribusi LPG subsidi.
“Kami telah menurunkan Satgas Gakkum Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas Bersubsidi guna memastikan distribusi LPG subsidi berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” ujar Ade Ary pada Senin (3/2/2025).
Ia menambahkan bahwa Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan Pertamina serta pemangku kepentingan terkait untuk memastikan ketersediaan stok LPG subsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Selain itu, pengawasan dan pengamanan distribusi juga diperketat guna mencegah praktik penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami akan menegakkan hukum secara profesional dan proporsional apabila ditemukan penyimpangan atau penyalahgunaan LPG bersubsidi,” tegasnya.
Ade Ary juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi penyimpangan distribusi LPG subsidi melalui kantor polisi terdekat atau layanan pengaduan yang telah disediakan.
Sebelumnya, pemerintah melarang penjualan LPG 3 kg secara eceran demi memastikan gas subsidi tepat sasaran. Namun, kebijakan tersebut juga diiringi laporan kelangkaan di sejumlah daerah. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya terus memantau distribusi LPG 3 kg guna mencegah spekulasi harga dan praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat.