Radarjakarta.id | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mulai 1 Februari 2025, gas elpiji 3 kilogram (kg) tidak lagi dijual secara bebas di pengecer. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi subsidi lebih tepat sasaran serta menekan potensi penyimpangan.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer tetap diperbolehkan menjual LPG 3 kg, namun mereka harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. “Pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dahulu,” ujar Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran. Dalam aturan tersebut, penjualan LPG 3 kg hanya diperbolehkan melalui subpenyalur yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pertamina sebagai badan usaha yang mendistribusikan LPG 3 kg diwajibkan melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Pemerintah menegaskan bahwa subsidi LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, yakni rumah tangga kurang mampu untuk kebutuhan memasak, usaha mikro produktif berskala kecil, nelayan pemilik kapal maksimal 5 GT, serta petani dengan luas lahan maksimal 0,5 hektar (atau 2 hektar untuk transmigran).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa harga LPG 3 kg yang dibeli masyarakat saat ini bukanlah harga pasar, melainkan harga yang telah disubsidi oleh pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat.
Untuk memastikan masyarakat mendapatkan LPG 3 kg dengan harga yang sesuai, pangkalan resmi Pertamina dapat dikenali melalui papan nama atau spanduk yang mencantumkan harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, masyarakat dapat mencari lokasi pangkalan terdekat melalui tautan https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan efektivitas penyaluran subsidi serta mengurangi potensi penyelewengan di lapangan.