Kelangkaan dan Kenaikan Harga Elpiji 3 Kg: Dampak Aturan Larangan Penjualan Eceran

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Kelangkaan gas elpiji 3 kg semakin dirasakan warga di berbagai daerah setelah pemerintah menerapkan aturan baru terkait distribusi gas bersubsidi tersebut. Aturan yang melarang penjualan secara eceran dan mewajibkan pengecer memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) ini menyebabkan pasokan gas melon menjadi terbatas dan harga melonjak di pasaran.

Warga Kesulitan, Harga Melonjak

Penelusuran RadarJakarta.id dalam dua hari terakhir menunjukkan bahwa stok elpiji 3 kg di warung-warung pengecer mulai menghilang. Di sisi lain, beberapa agen resmi justru menjual gas melon dengan harga lebih tinggi dari ketetapan pemerintah. Kondisi ini membuat warga, terutama ibu rumah tangga dan pelaku usaha kecil, kebingungan mencari bahan bakar untuk kebutuhan memasak.

Rahmat, warga Baturaden, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, mengungkapkan bahwa dirinya sudah empat hari mencari gas elpiji 3 kg, tetapi selalu kehabisan stok.

“Biasanya di warung langganan selalu ada. Sekarang sudah beberapa tempat saya datangi, tapi semua kosong,” ujar Rahmat, Sabtu (1/2/2025).

Keluhan serupa juga disampaikan para pedagang kecil. Banyak warung yang biasa menjual gas elpiji kini berhenti berjualan karena terhambat aturan baru. Beberapa di antaranya bahkan menerima pemberitahuan dari agen agar segera mengurus perizinan sebagai pangkalan resmi jika ingin tetap menjual gas bersubsidi tersebut.

Aturan Baru Penyaluran Elpiji 3 Kg

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengubah sistem distribusi LPG 3 kg. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa ke depan, penyaluran gas bersubsidi ini hanya bisa dilakukan melalui pangkalan resmi yang terdaftar di sistem Pertamina.

“Kami memberikan waktu satu bulan bagi pengecer yang ingin tetap berjualan agar mendaftarkan usahanya dan mendapatkan NIB,” jelas Yuliot.

Menurut pemerintah, aturan ini bertujuan untuk menekan penyimpangan distribusi dan memastikan harga elpiji 3 kg tetap terjangkau. Dengan sistem baru ini, pengecer yang telah memiliki NIB dapat mendaftarkan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Namun, bagi warga seperti Rahmat, kebijakan ini justru membuat mereka semakin sulit mendapatkan gas bersubsidi. Hingga kini, banyak masyarakat yang terpaksa beralih ke elpiji 6 kg yang harganya lebih mahal, atau menunggu suplai datang tanpa kepastian.

Dengan berbagai tantangan di lapangan, efektivitas aturan ini masih menjadi tanda tanya besar. Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan solusi konkret agar distribusi gas bersubsidi tetap lancar dan harga tidak semakin melambung. [*]

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60