Mantan Kasatreskrim Jaksel Diamankan Propam Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemerasan

banner 468x60

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro

Radarjakarta.id | JAKARTA – Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan. Kasus ini mencuat setelah AKBP Bintoro diduga menerima uang senilai Rp5 miliar dari tersangka di sebuah hotel di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap mengonfirmasi penanganan kasus ini sejak Sabtu (25/1/2025). “Kami telah mengamankan yang bersangkutan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya sejak Sabtu kemarin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

Dugaan Pemerasan dan Bantahan Bintoro

AKBP Bintoro diduga menerima uang dari dua tersangka, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Keduanya terlibat kasus pembunuhan yang sebelumnya dilaporkan terjadi di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Namun, AKBP Bintoro membantah tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.

“Tidak benar saya melakukan pemerasan. Semua ini adalah fitnah dari pihak tertentu yang tidak terima dengan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Bintoro dalam klarifikasi kepada wartawan, Minggu (26/1/2025).

Menurut Bintoro, kasus ini muncul setelah laporan dari salah satu tersangka, AN alias Bastian, yang terlibat dalam tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan kematian korban.

Langkah Tegas Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan memproses kasus ini secara profesional, prosedural, dan proporsional. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara transparan,” tegasnya.

Ade Ary juga menyebutkan bahwa saat ini Bidpropam Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP Bintoro. Namun, pihaknya belum memastikan apakah Bintoro akan dikenakan penempatan khusus (patsus), prosedur yang biasanya diterapkan terhadap anggota Polri yang melanggar disiplin atau kode etik.

Kasus yang Terus Bergulir

Meskipun pemeriksaan telah dilakukan, pihak Polda Metro Jaya belum mengungkap hasil penyelidikan sementara. Keberadaan AKBP Bintoro di bawah pengawasan Paminal menunjukkan keseriusan institusi dalam menangani kasus ini.

Dengan kasus ini mencuat, Polda Metro Jaya diharapkan terus menjaga profesionalisme dalam penegakan hukum, khususnya di internal institusi kepolisian, guna menjaga kepercayaan publik.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60