Sadis! Oknum Polisi Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas di Bogor, Pukul Pakai Tabung Gas 3Kg

banner 468x60

Radarjakarta.id | BOGOR – Kasus pembunuhan oleh seorang oknum anggota polisi bernama Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) bertugas di salah satu Polres di wilayah Polda Metro Jaya menganiaya Herlina Sianipar (61), yang tak lain adalah ibu kandungnya hingga tewas, pertiwa  ini terjadi di warung milik korban di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor,Jawa Barat, Minggu (1/12/2024) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat ini, Divisi Propam Polda Metro Jaya tengah memproses dugaan pelanggaran kode etik oleh Aipda Nikson Pangaribuan, oknum polisi yang diduga memukul ibunya hingga tewas menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Pelaku kami sudah amankan, kemudian kami melakukan penyelidikan dan saat ini lagi sidang kode etiknya sedang dilaksanakan oleh Propam Polda Metro Jaya. Selaras penyelidikan karena hal ini sangat keterlaluan, sehingga kami tidak main-main dan kami akan proses ini secara benar dan transparan,” tutur Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Selasa, 3 Desember 2024.

Rio memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, NJP menghantam sang ibu berinisial HS (61) menggunakan tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram. Saat ini kepolisian pun masih mendalami motif dari tindakan keji itu.

“Kami tangani tindak kriminalnya. Sementara etiknya ditangani Propam Polda Metro Jaya. Ini adalah tindakan yang keterlaluan. Kita cari pasal yang terberat. Karena ibu adalah yang melahirkan kita,” ujar Rio.

Sementara, Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, Polsek Cileungsi menerima laporan dari warga mengenai penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Wahyu menerangkan, dari keterangan saksi, penganiayaan itu bermula saat saksi berbelanja di warung milik korban yang merupakan ibu pelaku sekitar pukul 21.30 WIB. Ketika korban melayani saksi, tiba-tiba dari belakang pelaku mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.

Kemudian, pelaku mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sang ibu sebanyak tiga kali.

“Mengetahui hal tersebut kemudian saksi langsung melarikan diri karena takut, kemudian saksi memberitahukan kepada temannya dan menelpon temannya lagi, setelah itu ambulans dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS Kenari,” ungkap Wahyu.

Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki Pikap. “Proses hukum masih didalami melalui penyelidikan oleh Polsek Cileungsi. Di mana saat ini pelaku di kenakan Pasal 351 ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” kata Wahyu. | Hans*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60