Radarjakarta.id | MEDAN – Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan ada lima laporan yang masuk kepada pihaknya terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh selebgram Kota Medan Ratu Talisha alias Ratu Entok. Dari laporan tersebut, polisi menetapkan Ratu Entok sebagai tersangka.
“Ada tahapan-tahapan yang dilakukan penyidik dan kita menerima adanya lima laporan polisi,” kata Hadi, Selasa (8/10/2024) malam.
Hadi mengatakan pihaknya telah memintai keterangan para pelapor tersebut. Setelah itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga pada akhirnya menangkap Ratu Entok dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Kemudian, kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor-pelapor dan sebagai tindak lanjutnya, kita mau memanggil dan kemudian melakukan upaya paksa (kepada Ratu Entok),” sebutnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut soal kasus tersebut. Hadi meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan penyidikannya kepada pihak kepolisian.
“Jadi, prinsipnya kepolisian sudah melakukan langkah-langkah, proses penegakan hukum dan tentu kami juga berharap masyarakat mempercayakan semua proses ini kepada Polda Sumut, tidak terpancing, tidak terprovokasi, serta prosesnya akan kita lakukan secara terbuka,” kata Hadi.
Untuk diketahui, Polda Sumut menangkap Ratu Entok terkait video viralnya yang menyuruh Tuhan Yesus memotong rambut agar tidak menyerupai perempuan. Ratu Entok ditangkap siang tadi di rumahnya.
Usai ditangkap, Ratu Entok diboyong ke Polda Sumut. Setelah memeriksanya, petugas kepolisian menetapkan Ratu Entok sebagai tersangka dan menahannya di Polda Sumut.
| Al Pane*