Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Petugas Lapas Sukabumi Tangkap Ibu Rumah Tangga Simpan Sabu di Alat Vital

banner 468x60

RADAR JAKARTA|Sukabumi – Seorang ibu rumah tangga berinisial RP (21) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi. Aksi nekat tersebut dilakukan dengan cara menyembunyikan barang haram itu di alat vitalnya.

Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menjelaskan bahwa upaya penyelundupan tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap pengunjung dalam rangka kunjungan Lebaran. RP diketahui hendak membesuk seorang warga binaan berinisial RA, narapidana kasus penganiayaan, yang disebut memiliki hubungan khusus dengannya.

“Petugas kami yang tergabung dalam panitia kunjungan Lebaran selama tiga hari melakukan pemeriksaan ketat terhadap setiap pengunjung. Dalam proses itulah ditemukan benda mencurigakan di tubuh pelaku,” ujar Budi dalam keterangan pers, Kamis (3/4/2025).

Barang bukti berupa satu paket kristal yang diduga narkoba jenis sabu seberat 10 gram bruto dan 15 butir pil obat terlarang ditemukan di dalam alat vital RP. Barang tersebut dibungkus dengan selotip hitam dan kondom untuk mengelabui petugas.

“Penggeledahan dilakukan oleh petugas wanita di ruangan khusus. Setelah diperiksa, ditemukan benda mencurigakan yang kemudian dibongkar dan dipastikan sebagai narkotika,” jelas Budi.

Setelah temuan tersebut, pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk menyerahkan pelaku beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Budi mengapresiasi kewaspadaan para petugas lapas yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam lingkungan penjara. Ia menegaskan bahwa komitmen memberantas peredaran gelap narkoba terus ditegakkan sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Kami tidak akan mentolerir upaya apapun yang bertujuan mengganggu ketertiban dan keamanan di dalam lapas. Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap 13 program akselerasi yang dicanangkan oleh Bapak Menteri dan perintah harian Dirjen Pemasyarakatan,” tegasnya.

Sementara itu, warga binaan berinisial RA turut dikenakan sanksi disiplin dengan penempatan di sel khusus selama proses pemeriksaan berlangsung.

| Laporan: Hans*
Editor: Redaksi RadarJakarta

Bacaan Lainnya
banner 300x250

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60