Tujuh Pelaku Usaha di Kalbar Jadi Tersangka dalam Kasus Nobar Ilegal

banner 468x60

RADAR JAKARTA|Jakarta – PT Indonesia Entertainment Grup (IEG), yang bertanggung jawab atas pengelolaan hak siar kegiatan nonton bersama (nobar) di bawah Grup Surya Citra Media (SCM), mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku usaha yang mengadakan nobar tanpa izin resmi.

Ebeneser Ginting dari Ginting & Associates Law Office, selaku kuasa hukum IEG, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah pelaku usaha yang menayangkan pertandingan Liga Inggris secara ilegal.

“Kami telah membuat laporan kepada pihak berwajib terkait para pelaku usaha yang mengadakan nobar Liga Inggris tanpa izin resmi dari IEG. Langkah ini kami tempuh sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum dan melindungi hak cipta,” ujar Ebeneser.

Setelah melalui proses penyelidikan oleh Kepolisian dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, tujuh pelaku usaha di Kalimantan Barat telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

1. Ayam Teparrr X Warunkkampus – Jl. Reformasi Untan, Pontianak Tenggara

2. Ocean Coffee – Jl. Dr. Wahidin, Pontianak Barat

3. Warkop Fajar – Jl. Dr. Sutomo, Pontianak Kota

4. Cafe 77 – Jl. HM Suwignyo, Pontianak Kota

5. Kong Coffee – Jl. Danau Sentarum, Pontianak Kota

6. Lotus Kopi Tiam – Jl. Sejahtera, Singkawang Barat

7. Manila Coffee Shop – Jl. Niaga, Singkawang Barat

Ketujuh pelaku usaha tersebut dijerat dengan Pasal 118 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Ahmad Rifadi, Koordinator Penindakan dan Pemantauan DJKI Kemenkumham, menegaskan bahwa pelanggaran ini merupakan tindakan serius dalam ranah hak cipta, khususnya hak siar.

“Jika tindakan ini dilakukan dengan maksud pembajakan, ancaman pidana bisa mencapai 10 tahun penjara,” jelasnya.

Komitmen IEG dalam Penegakan Hukum

GM Business Development dan Konten IEG, Belafonti, menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sebagai bagian dari komitmen IEG dalam menegakkan aturan bagi pelaku usaha yang telah secara sadar mendaftarkan diri sebagai mitra resmi nobar.

“Nantinya, ada beberapa venue lain di berbagai kota yang juga akan diproses lebih lanjut secara hukum,” ungkapnya.

Ia berharap kasus ini menjadi peringatan bagi kafe, restoran, dan penyelenggara nobar lainnya untuk mematuhi regulasi dan melakukan registrasi jika ingin mengadakan acara nobar dengan konten olahraga berlisensi, seperti Premier League, Liga 1, Proliga, Livoli, National Basketball Association (NBA), FIM Motocross World Championship (MXGP), dan lainnya.

Pendaftaran Mitra Nobar Resmi

IEG mengajak penggemar olahraga untuk menyaksikan program olahraga favorit di venue-venue berlisensi yang dapat ditemukan di situs www.ieg.id/nobar/. Pelaku usaha yang ingin bermitra masih dapat mendaftar melalui email sportshub@ieg.co.id atau menghubungi Customer Service Sportshub IEG di nomor (+62) 813-1734-1652.

“Kami mengimbau pemilik venue, pelaku usaha, dan UMKM untuk tidak melakukan nobar secara ilegal. Segera hubungi IEG untuk mendapatkan izin resmi,” pungkas Belafonti.***

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60