Urgensi! PerMA untuk Atur Kewenangan Hakim Tetapkan Tersangka

banner 468x60

Penulis: Dr. Djuyamto, S.H., M.H.

RADAR JAKARTA|Jakarta – Polemik mengenai kewenangan hakim dalam menetapkan status tersangka kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan menetapkan tersangka dalam suatu perkara baru-baru ini. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di PN Dompu pada tahun 2016. Fenomena ini menimbulkan berbagai implikasi hukum yang mendesak untuk segera diatur lebih lanjut dalam hukum acara.

Pasal 36 butir d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan memang memberikan kewenangan bagi hakim untuk menetapkan tersangka. Namun, ketentuan tersebut belum mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaannya. Padahal, dalam menjalankan kewenangannya, hakim harus tunduk pada asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHAP. Selain itu, aspek perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi individu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh hakim juga harus dijamin melalui prosedur hukum yang jelas dan tegas.

Sejumlah pertanyaan muncul terkait dengan konsekuensi dari penetapan tersangka oleh hakim. Misalnya, apakah masih diperlukan proses penyidikan lebih lanjut? Apakah tersangka yang ditetapkan oleh hakim memiliki hak untuk mengajukan praperadilan? Bagaimana implementasi keputusan tersebut oleh jaksa sebagai eksekutor? Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan kebingungan bagi hakim, jaksa, maupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konteks ini, langkah yang diambil oleh PN Dompu dan PN Tanjungpandan untuk menerapkan Pasal 36 butir d UU Nomor 18 Tahun 2013 perlu mendapatkan perhatian serius dari Mahkamah Agung (MA) RI. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan regulatif, MA diharapkan segera mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) yang mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan kewenangan hakim dalam menetapkan tersangka.

Diterbitkannya PerMA tersebut menjadi langkah krusial dalam memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, baik hakim, jaksa, maupun tersangka. Selain itu, regulasi ini juga akan berkontribusi pada pembaruan hukum acara serta memperkuat posisi Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif dalam menegakkan hukum dan keadilan secara substansial.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

| Laporan: Eva*
Editor: Redaksi RadarJakarta

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60