Radarjakarta.id | JAKARTA – Setelah Eks Wali Kota Bamban sekaligus buronan Filipina Alice Guo (34) berhasil ditangkap Interpol Indonesia, Kini Alice Guo di deportasi ke Filipina. Ini merupakan bentuk kerja sama antara polisi Indonesia dan Filipina.
Alice masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di negaranya atas dugaan penipuan keuangan dan perdagangan manusia di wilayah ia menjabat.
“Ada permintaan dari kepolisian Filipina untuk mencari orang atas nama Alice Guo dan tiga pekan pencarian, kami berhasil mendapatkan yang bersangkutan,” ujar Krishna di gedung Polda Metro Jaya, Kamis, 5 September 2024.
Skandal tersebut melibatkan Interpol negara lain seperti Indonesia ikut mencari keberadaan Alice Guo selama 3 pekan.
Bermula dari para anggota parlemen menyelidiki lebih dalam tuduhan terhadap Guo, melalui penyelidikan senat yang mendengarkan klaim aktivitas perjudian ilegal, pencucian uang, perdagangan manusia, dan penipuan.
Saat tekanan meningkat pada Guo, Ia pun menjelaskan bagaimana mengumpulkan jutaan aset sebagai politisi pertama kali dalam waktu dua tahun setelah terpilih menjadi pejabat publik, ia menghilang, melarikan diri dari negara itu diduga melalui jaringan rahasia mobil van dan perahu kecil.
Pihak berwenang Filipina mengatakan Alice Guo diekstradisi dari RI menggunakan penerbangan sewaan pemerintah, yang mendarat di Bandara Internasional Manila sekitar pukul 1.30 pagi waktu Filipina.
“Kembalinya Alice Guo merupakan pencapaian penting bagi sistem peradilan Filipina, dan menyoroti kolaborasi efektif antara mitra internasional dan lembaga penegak hukum,” kata Komisaris Biro Imigrasi Filipina, Norman Tansingco, dikutip AFP.
Sebelumnya, Alice Guo ditangkap interpol di Indonesia pada Selasa (3/9) lalu, usai dituduh menjadi mata-mata China. Dia dikejar sejak Juli lalu dan kabur ke tiga negara yaitu Malaysia, Singapura, dan Indonesia.