JAKARTA, Radarjakarta.id – Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan setelah Universitas Bung Karno (UBK) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH), Abdimaludin, menyusul pengakuannya menerima uang sebesar Rp20 juta terkait pengaturan lokasi aksi demonstrasi mahasiswa.
Sejumlah media nasional seperti Kompas.com, Tempo, CNN Indonesia, Detik, dan media lokal Mitrapost secara konsisten memberitakan bahwa kasus ini mencuat setelah beredarnya video dan laporan forum mahasiswa yang menyebut adanya pengakuan penerimaan dana yang dikaitkan dengan perubahan titik aksi dari depan Istana Negara ke lokasi lain.
UBK dalam keterangan persnya menegaskan bahwa pihak kampus tidak menoleransi segala bentuk tindakan yang mencederai integritas gerakan mahasiswa maupun nama baik institusi pendidikan. Pihak universitas juga menyatakan telah membentuk tim klarifikasi internal untuk menelusuri fakta secara objektif dan transparan.
“UBK menegaskan komitmennya terhadap prinsip integritas akademik dan kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab,” demikian pernyataan resmi kampus dalam keterangan tertulis yang dikutip dari sejumlah media nasional.
Di sisi lain, pengakuan Abdimaludin yang menyebut dirinya menerima dana Rp20 juta memicu polemik di kalangan mahasiswa. Dana tersebut disebut-sebut berkaitan dengan kesepakatan agar aksi tidak dilakukan di depan Istana Negara, melainkan dipindahkan ke titik lain. Namun, hingga kini belum ada kesimpulan hukum terkait dugaan tersebut.
Pihak kampus menegaskan bahwa penonaktifan jabatan bersifat sementara sambil menunggu hasil investigasi lebih lanjut, termasuk klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Kasus ini memicu diskusi luas di lingkungan akademik mengenai etika gerakan mahasiswa, transparansi pendanaan aksi, serta independensi organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi.
Hingga berita ini diturunkan, Abdimaludin belum memberikan pernyataan resmi tambahan terkait status penonaktifannya.***











