DEPOK, Radarjakarta.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau masyarakat untuk memahami status jalan di wilayahnya agar laporan kerusakan, seperti jalan berlubang, dapat disampaikan kepada instansi yang tepat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Yodi Joko Bintoro, menjelaskan bahwa perbedaan status jalan dapat dikenali dari marka yang ada di lapangan.
“Jika melihat jalan dengan marka kuning dan putih secara bersamaan, itu merupakan jalan nasional yang dikelola oleh Kementerian PUPR,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Ia menyebutkan, sejumlah ruas jalan nasional di Kota Depok antara lain Jalan Trans Yogi, Jalan ARH Rahman Hakim, Jalan Teratai Raya, Jalan Raya Sawangan, hingga Jalan Raya Bogor pada segmen Gandaria–Cilodong atau perbatasan Depok.
Selain itu, terdapat juga Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Margonda Raya segmen dua (Simpang Ramanda hingga Simpang Juanda), Jalan Nusantara, Jalan Muchtar Raya, serta Jalan Raya Parung–Ciputat yang melintasi batas Depok–Tangerang hingga Depok–Bogor.
Sementara itu, untuk jalan berstatus provinsi, umumnya memiliki marka berwarna putih dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi melalui instansi Bina Marga.
“Beberapa ruas jalan provinsi di Depok di antaranya Jalan Dewi Sartika, Simpang Jalan Tole Iskandar–Pondok Rajeg, Jalan Siliwangi, Jalan Margonda Raya dari Tugu Jam hingga Dewi Sartika, serta Jalan Tole Iskandar dari Jembatan Panus sampai Simpang KSU,” jelasnya.
Adapun jalan berstatus kota dikelola oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait. Ciri-cirinya antara lain memiliki marka putih, baik garis utuh maupun putus-putus, dengan lebar jalan yang relatif lebih kecil, bahkan tidak jarang tanpa marka.
Yodi menambahkan, ruas jalan kota tersebar di berbagai kecamatan, seperti Jalan Pemuda dan Jalan Pitara di Pancoran Mas, Jalan Tanah Baru dan Jalan Kukusan Raya di Beji, hingga Jalan Proklamasi dan Jalan Merdeka di Sukmajaya.
Di wilayah lainnya, terdapat Jalan Cilangkap dan Jalan Pekapuran di Tapos, Jalan Radar AURI dan Jalan RTM di Cimanggis, Jalan Dimun Raya dan Jalan Raya Abdul Gani di Cilodong, serta Jalan Sawangan Permai dan Jalan Raya Pasir Putih di Sawangan.
“Dengan mengetahui perbedaan status jalan, masyarakat diharapkan dapat melaporkan kerusakan kepada instansi yang berwenang sehingga penanganan bisa lebih cepat dan tepat sasaran,” pungkasnya.











