Depok, RadarJakarta.id – Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional Kota Depok Rakha Pratama kepada wartawan mengatakan Pelaksanaan Program MBG di Kota Depok, akan dihentikan sementara selama periode libur sekolah menyusul Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Saat Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program MBG.
Dia mengatakan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Depok diminta untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam SE tersebut.
“Pedomani dan laksanakan SE yang dikeluarkan BGN terkait penyesuaian operasional selama libur sekolah,” ujarnya.
Rakha menjelaskan penghentian sementara pelayanan MBG berlaku bagi seluruh kelompok penerima manfaat, baik peserta didik maupun non-peserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (Kelompok 3B).
Kebijakan tersebut, lanjutnya, dilakukan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi anggaran, serta standardisasi pelaksanaan Program MBG pada SPPG.
Selain itu penyesuaian operasional juga bertujuan menyeragamkan sistem distribusi dan jadwal pelayanan bagi seluruh kelompok penerima manfaat selama periode hari libur.
Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan, lanjut Rakha, pihaknya akan melakukan pemantauan dan koordinasi dengan seluruh pengelola SPPG di Kota Depok.
“Kami akan lakukan pemantauan dan koordinasi ke seluruh koordinator kecamatan (korcam) dan Kepala SPPG di wilayah Kota Depok,” jelasnya.
Rakha menambahkan untuk jadwal pemberhentian sementara pelayanan MBG akan mengikuti kalender pendidikan yang berlaku di masing-masing sekolah.
“Untuk jadwal pembagian rapor tiap sekolah biasanya berbeda-beda. Informasi terakhir antara 24 hingga 26 Juni,” ujarnya.
Juru bicara sekaligus Deputi Bidang Koordinasi di Badan Gizi Nasional Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa keputusan penghentian sementara operasional program tersebut dilakukan karena aktivitas sekolah sebagai penerima utama manfaat MBG ikut berhenti selama libur.
Dengan demikian, distribusi layanan dan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga tidak berjalan penuh.
Penghentian sementara operasional layanan berlaku untuk semua kelompok penerima manfaat MBG, mulai dari peserta didik hingga kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita).
Kebijakan ini diterapkan pada periode hari libur, mulai dari libur sekolah, libur nasional, libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, serta hari Sabtu dan Minggu.
Meskipun aktivitas pelayanan dihentikan, namun aspek keamanan dan kesiapan operasional SPPG tetap menjadi prioritas utama.
BGN berharap dengan kebijakan tersebut pengelolaan Program MBG dapat tetap berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta memastikan layanan siap digunakan kembali setelah masa libur berakhir











