JAKARTA, Radarjakarta.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap mantan Menpora Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keputusan ini langsung memantik perhatian publik dan memicu perdebatan luas di ruang media sosial maupun kalangan hukum.
Kepala Kejari Jaksel menjelaskan, penangguhan penahanan diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek administratif dan jaminan dari pihak keluarga kedua tersangka. Pihak kejaksaan menilai keduanya masih dapat menjalani proses hukum tanpa harus ditahan, dengan syarat wajib hadir dalam setiap panggilan persidangan.
Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun, menyambut keputusan tersebut dan menegaskan kliennya siap bersikap kooperatif. Ia menyebut sejak awal keduanya tidak memiliki niat untuk melarikan diri dan selalu mengikuti proses hukum, termasuk menjalani pemeriksaan serta wajib lapor secara rutin.
Setelah keputusan itu, Roy Suryo dan dr Tifa terlihat keluar dari lingkungan Kejari Jaksel dan disambut pendukungnya dengan sorak sorai. Roy menyampaikan rasa syukur singkat atas keputusan jaksa, sementara dr Tifa menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan fokus menghadapi persidangan.
Namun, keputusan tidak menahan keduanya menuai kritik dari sejumlah pihak. Beberapa praktisi hukum menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat, meski pihak kejaksaan menegaskan bahwa keputusan itu telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Dengan demikian, perkara ini dipastikan masih akan berlanjut ke tahap persidangan. Publik kini menanti proses pembuktian di pengadilan, sementara polemik seputar keputusan penangguhan penahanan diperkirakan masih akan terus menjadi sorotan nasional.***











