PA Jakarta Barat Jelaskan Cerai Ghaib, Harta Gono-Gini hingga Nikah Siri

banner 468x60

JAKARTA BARAT, RadarJakarta.id — Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat memberikan penjelasan mengenai sejumlah perkara yang menjadi kewenangannya, mulai dari perceraian, cerai ghaib, harta bersama atau gono-gini, hingga persoalan perkawinan siri dan itsbat nikah.

Panitera Pengadilan Agama Jakarta Barat, Syamsul Rizal, S.H., M.H., mengatakan kewenangan peradilan agama cukup luas, khususnya dalam menangani perkara perdata bagi masyarakat beragama Islam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurutnya, perkara yang dapat ditangani Pengadilan Agama tidak hanya sebatas perceraian. Di antaranya terdapat perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf hingga ekonomi syariah.

“Perbankan syariah ada, masalah warisan, wakaf, sengketa hibah, sengketa wasiat dan perkara lainnya. Jadi semua yang berkaitan dengan hukum Islam sepanjang masuk kewenangan perdata Pengadilan Agama,” ujar Syamsul, Rabu, (26/8/26).

Syarat Cerai Ghaib

Salah satu perkara yang cukup banyak ditanyakan masyarakat adalah cerai ghaib, yakni ketika keberadaan atau alamat salah satu pihak tidak diketahui.

Syamsul menjelaskan, secara administratif masyarakat yang ingin mengajukan perkara perceraian harus menyiapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Untuk perkara cerai gugat, PA Jakarta Barat mencantumkan persyaratan antara lain surat gugatan, fotokopi buku nikah, KTP dan kartu keluarga, serta buku nikah asli atau duplikat. Apabila salah satu pihak tidak diketahui alamatnya, turut diperlukan Surat Keterangan Ghaib dari kelurahan setempat.

“Kalau cerai itu syaratnya sangat mudah. Ada buku nikah dan KTP. Kalau pasangannya tidak diketahui keberadaannya, ditambah surat keterangan dari kelurahan setempat,” jelasnya.

PA Jakarta Barat juga menyediakan format khusus untuk Cerai Gugat Ghaib maupun Cerai Talak Ghaib melalui laman resminya.

Namun, Syamsul menegaskan lama proses persidangan tidak dapat dipastikan sama untuk setiap perkara. Waktu penyelesaian bergantung pada proses persidangan, pemanggilan para pihak, pembuktian serta kondisi masing-masing perkara.

Harta Gono-Gini Bisa Menjadi Perkara

Selain perceraian, persoalan harta bersama atau harta gono-gini juga dapat menjadi bagian dari perkara rumah tangga.

Harta yang diperoleh selama masa perkawinan dapat menjadi objek persoalan apabila terjadi perselisihan mengenai kepemilikannya. Dalam kondisi tertentu, persoalan tersebut dapat diajukan melalui Pengadilan Agama sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau selama berumah tangga ada rumah, kendaraan atau harta lainnya yang menjadi harta bersama, itu bisa juga menjadi perkara gono-gini,” kata Syamsul.

Dengan demikian, perkara yang diajukan masyarakat tidak selalu berhenti pada perceraian. Persoalan hak-hak keperdataan yang muncul akibat perkawinan juga dapat menjadi bagian dari proses hukum.

Pendaftaran Perkara Kini Bisa Dilakukan Secara Elektronik

Perkembangan teknologi juga membuat masyarakat memiliki alternatif dalam mengurus administrasi perkara melalui layanan e-Court.

PA Jakarta Barat menyediakan layanan administrasi perkara secara elektronik, termasuk formulir untuk pendaftaran akun pengguna lain dan dokumen pendukung pendaftaran.

Syamsul menjelaskan, bagi masyarakat yang telah masuk kategori pengguna terdaftar, proses pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik. Sementara masyarakat yang menggunakan kategori pengguna lain tetap dapat memperoleh bantuan sesuai mekanisme pelayanan yang tersedia.

“Kalau pengguna terdaftar bisa langsung buka sendiri secara online. Kalau masyarakat biasa menggunakan akun pengguna lain, bisa didaftarkan dan kami bantu proses pembuatan akunnya,” jelasnya.

Biaya Perkara Berbeda Sesuai Jenis Pengajuan

Mengenai biaya, Syamsul mengatakan besaran panjar perkara tidak dapat disamaratakan karena bergantung pada jenis perkara dan kebutuhan proses pemanggilan.

PA Jakarta Barat menjelaskan bahwa panjar biaya perkara dihitung setelah surat gugatan atau permohonan dibuat. Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan tidak mampu, tersedia pula mekanisme berperkara secara cuma-cuma atau prodeo.

Karena itu, masyarakat disarankan memastikan rincian biaya kepada petugas pelayanan sebelum melakukan pembayaran agar memperoleh informasi sesuai perkara yang diajukan.

Bagaimana Jika Menikah Siri?

Persoalan lain yang sering ditanyakan masyarakat adalah pasangan yang menikah secara siri atau perkawinannya belum tercatat secara resmi.

Syamsul menjelaskan, kondisi tersebut memiliki mekanisme hukum tersendiri. Salah satunya melalui itsbat nikah atau pengesahan nikah.

Berdasarkan informasi resmi PA Jakarta Barat, itsbat nikah merupakan permohonan kepada pengadilan agar perkawinan yang telah dilangsungkan dapat dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. Itsbat nikah antara lain dapat diajukan untuk keperluan penyelesaian perceraian.

“Kalau nikah siri, ada proses itsbat nikah atau pengesahan nikah terlebih dahulu. Itu nanti menjadi dasar untuk proses selanjutnya sesuai dengan putusan atau penetapan hakim,” ujarnya.

PA Jakarta Barat juga menjelaskan, apabila itsbat nikah dikabulkan, salinan putusan atau penetapan dapat digunakan untuk proses pencatatan perkawinan di KUA sesuai ketentuan.

Nikah Siri Hendak Bercerai, Bagaimana Prosesnya?

Syamsul mengatakan persoalan perkawinan siri yang hendak diakhiri melalui perceraian tidak dapat disamakan begitu saja dengan perkawinan yang sejak awal telah tercatat secara resmi.

Untuk kondisi tertentu, masyarakat perlu terlebih dahulu menempuh proses itsbat nikah, terutama ketika pengesahan perkawinan diperlukan sebagai bagian dari penyelesaian perceraian.

Hal tersebut penting karena status perkawinan yang belum tercatat dapat menimbulkan persoalan administratif dan hukum, termasuk dalam kaitannya dengan hak suami, istri maupun anak.

“Kalau nikah siri, itsbat nikahnya dulu. Setelah ada penetapan dari hakim, kemudian proses selanjutnya bisa dilakukan sesuai ketentuan,” kata Syamsul.

PA Jakarta Barat sendiri menyediakan layanan dan informasi khusus mengenai permohonan itsbat atau pengesahan nikah.

Masyarakat Diminta Memahami Prosedur Sebelum Mengajukan Perkara

Syamsul mengimbau masyarakat yang menghadapi persoalan hukum keluarga agar terlebih dahulu memahami jenis perkara dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Pengadilan Agama Jakarta Barat menyediakan berbagai informasi pelayanan, termasuk prosedur cerai gugat, cerai talak, itsbat nikah, perkara waris, hingga layanan administrasi elektronik.

Selain itu, PA Jakarta Barat juga menyediakan sistem penelusuran perkara sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara yang telah terdaftar.

Dengan semakin terbukanya akses informasi dan layanan digital, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian mengenai prosedur hukum tanpa harus bergantung pada informasi yang belum tentu benar.

“Yang paling penting masyarakat mengetahui dulu jenis perkaranya dan persyaratan yang harus dipenuhi. Setelah itu prosesnya mengikuti mekanisme yang berlaku di Pengadilan Agama,” pungkas Syamsul.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.