Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tim Tiger Polsek Tambora, Kunci Letter T Disita

banner 468x60

JAKARTA BARAT, Radarjakarta.id — Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di kawasan padat penduduk, Tambora, Jakarta Barat. Dua pelaku yang disebut sebagai residivis kasus serupa, Lulu Ridwan dan Rizki Noviadi, berhasil diringkus polisi setelah penyelidikan berbasis rekaman CCTV.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari aksi kedua pelaku yang terekam kamera pengawas saat menyusuri gang permukiman di kawasan Jalan Duri Selatan, Tambora. Keduanya diduga mencari sepeda motor yang dapat dijadikan sasaran ketika kondisi lingkungan sedang sepi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam aksinya, pelaku merusak kontak kunci sepeda motor menggunakan alat yang diduga kunci letter T. Setelah berhasil menguasai kendaraan, keduanya kemudian membawa motor tersebut kabur.

Aksi serupa kembali dilakukan di kawasan permukiman yang sama. Polisi kemudian mempelajari rekaman CCTV dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku.

Kurang dari tiga pekan setelah kejadian, Tim Tiger Polsek Tambora menangkap Lulu Ridwan saat sedang tertidur di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Setia Kawan, Gambir, Jakarta Pusat. Polisi selanjutnya mengamankan Rizki Noviadi yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah kunci letter T yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian sepeda motor.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, kedua tersangka merupakan pelaku kambuhan yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk pihak yang berperan sebagai penadah.

Menurut Wahyu, sepeda motor hasil curian disebut dijual dengan harga sekitar Rp5 juta per unit. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, berfoya-foya, hingga membeli narkotika jenis sabu.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini, termasuk mencari keberadaan kendaraan hasil curian dan pihak lain yang diduga berperan sebagai penadah,” ujar AKP Wahyu Hidayat.

Polisi kini masih memburu keberadaan kendaraan hasil pencurian sekaligus mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polsek Tambora menekan angka kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah permukiman padat.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan ketika memarkir kendaraan. Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.